Rokan Hilir, Suaralira.com -- Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu di Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dengan jumlah BB yang dimusnahkan seberat 7,96 gram. Pada Senin, 8 Maret 2021 pukul 13:00 WIB.
Dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-425 /L.4.20/Euh.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 atas nama tersangka "MS" Alias Rizal dan "AN" Alias Zeman.
Dihadiri oleh Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir YUDIKA SH (via online/Videocall), Penasehat Hukum dari kantor SARTONO SH MH & Associates atas nama M JEFRI SARAGIH SH (PH penunjukkan), Kasat Tahti Polres Rokan Hilir IPTU ERIZAL, Perwakilan dari Si Propam Polres Rokan Hilir BRIPKA NURMANSYAH, Perwakilan dari Siwas Polres Rokan Hilir BRIPDA ALEXANDER, Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Res Narkoba Polres Rohil, dan Rekan Rekan Media Wartawan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil. (hms/J Manik/sl)