Rimba Melintang, Suaralira.com -- Polsek Rimba Melintang laksanakan mediasi perkara tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Maret 2021 pukul 02:30 WIB di Jl Lintas Bagan Siapiapi RT 005 RW 003 Kep Teluk Pulau Hilir Kec Rimba Melintang Kab Rohil, tepatnya di rumah milik sdr MUGI BASUKI Als BASUKI Bin RUMINGAN (Alm.), Senin, 15 Maret 2021 sekira pukul 17:00 WIB.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 05/ III / 2021 / Riau / Res. Rohil / Sek. Rimba Melintang, Tanggal 13 Maret 2021 yang dilakukan oleh Tersangka AZMIYADI Als AZMI Bin SALEH (Alm.) terhadap 1 unit mesin air merk SHIMIZU milik korban yang bernama Sdr MUGI BASUKI Als BASUKI Bin RUMINGAN (Alm.).
Adapun hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tsb secara kekeluargaan dengan ketentuan sbb.
"Pihak korban dan pelaku telah sepakat akan menyelesaikan permasalahan tsb secara kekeluargaan".
"Pihak korban menerima permohonan maaf dari pihak keluarga / pelaku dan bersedia mencabut laporannya kembali yg telah dilaporkan olehnya pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 ttg tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan".
"Pihak Korban berjanji tidak akan menuntut apa pun baik secara hukum kepada pihak tersangka dan pihak kepolisian khususnya polsek Rimba melintang dalam hal perkara Pencurian dengan Pemberatan tersebut karena menganggap masalah tersebut telah selesai dengan cara kekeluargaan".
"Pihak tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada pihak korban dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan lain yg melanggar hukum".
Selama mediasi berlangsung situasi terdapat aman dan terkendali dengan disaksikan oleh Penghulu Teluk Pulau Hilir Sdr SYAHRIL. Surat perdamaian serta permohonan cabut laporan terlampir. (hms/J Manik/sl)