PEKANBARU, Suaralira.com -- Pasca secara resmi Berkas Laporan Pengaduan Masyarakat, terkait Dugaan Terjadinya Skandal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pelaksanaan Proyek Pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) dan Logistik Kebutuhan Pemulihan Covid-19 di Laporkan oleh Lembaga Presidium Pusat (PP) Gerakan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), Kini Saatnya Masyarakat melalui para Aktivis menunggu Kinerja dan Keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau.
Bertempat di Posko Perjuangan KK Awak, Jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru (18/3/2021), Aktivis Anti Korupsi yang menjabat selaku Ketua PP GAMARI menegaskan, bahwa Pihaknya sangat serius dalam upaya Pengungkapan Kasus tersebut.
Menurut Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI, bahwa berkas pengaduan yang dimaksud telah diserahkan pada tanggal 1 Maret 2021 yang lalu, dengan skema surat yang berbeda-beda.
"Kemarin itu, kami buat dalam bentuk 2 (dua) skema Pelaporan, yang 1 (satu) berbentuk Berkas Berjilid, tertuju kepada Bapak Kajati Riau dan yang satu lagi berbentuk Berkas Beramplop, ditujukan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau", tutur Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Lembaga Anti Korupsi Indonesia.
Garis-Garis Besar Pelaporan itu, tertuang dalam Bukti Permulaan PP GAMARI. Disinyalir telah merugikan Keuangan Negara Sebasar Hampir 3 Milyar Rupiah.
Berkas dan Bukti Permulaan yang kami pegang saat ini adalah, terkait Pihak Pelaksana Perusahaan atas nama CV Sejahtera Mandiri Pratama, melalui Richardo Valentino yang telah menerima Pembayaran lebih kurang 3 Milyar Rupiah.
"Selain itu, PP GAMARI juga menerima Berkas dan Bukti Permulaan terkait dengan Pengakuan dari oknum Kepala UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan Kabupaten INHIL, atas nama Hj Irmanita S Si Apt M Si, disertai Lembaran Surat Pengakuan tersebut.
Kalau benar itu terjadi, maka Oknum Kepala UPTD itu dapat dipersangkakan sebagai Pejabat yang Lalai dan Melanggar Kode Etik serta Pemicu terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Dinas Kesehatan Inhil", imbuhnya.
Terakhir, Aktivis PP GAMARI kembali mengajak pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Negeri Inhil untuk menjadikan temuan ini sebagai Momen Intropeksi diri dalam Project Pengungkapan Kasus Korupsi, agar Jangan selalu bekerja biasa-biasa saja, sehingga Kata "Ngendap" bisa hilang sendirinya.
"Salah satunya, saya cantumkan nomor surat SPP-LS-Barang dan Jasa: 00127/SPP/LS/1 01 02 01/III/2020 serta Lembaran Berita Acara Serah Terima Barang, dengan Nomor: 23/BA-STB/DINKES-COVID19/V/2020, yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir", ungkap Yunus, sapaan akrab Ketua PP GAMARI itu.
Sampai berita ini dimuat, Dugaan Keterlibatan Anak Kandung HM Wardan, selaku Bupati Inhil juga disorot Masyarakat.
"Apakah Anak Kandung Bupati Inhil, atas nama Kiki Terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut ? atau siapa ?" tanya Yunus dengan nada geram.
Akhirnya setelah pernyataan pers Ketua PP GAMARI disampaikan, diharapkan agar bapak ibu saudara semua berkenan untuk Mengawal Proses Penyelidikan atas Laporan Resmi tersebut. (*)