Panipahan, Suaralira.com -- Polsek Panipahan laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Hari Sabtu, 10 April 2021 Sekitar Pukul 21.00 Wib Diwilayah Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir.
Lokasi kegiatan di Jln Bhakti, Jln Mesjid Raya, Jln Damai, Jln Karya Bhakti, Jln Bijaksana Kep Panipahan, Jln Karya Kep Teluk Pulai, Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau.
Didasari Surat Perintah Tugas Kapolsek Panipahan Nomor : Sprin/ 89 / IV /2021 / Polsek Panipahan Tanggal 10 April 2021 Tentang Pelaksanaan KRYD Di Wilayah Hukum Polsek Panipahan.
Kegiatan di Pimpin langsung oleh KaPolsek Panipahan, IPTU BOY SETIAWAN SAP MSi Beserta Anggota sebanyak 9 (Sembilan) Orang Personal Polsek Panipahan yaitu, AIPTU SARUDIN, BRIPKA ALDE FIO RIEMBA, BRIPKA CRISTONY, BRIPKA FAJAR F NASUTION, BRIPKA GUNAWAN S, BRIPKA PARLINDUNGAN SIREGAR, BRIGADIR NESTOR N NABABAN, BRIGADIR JULIAN S, BRIPDA FANWAR SIMANJUNTAK.
Sasaran giat guna mengantisipasi terjadinya tindakan Curas, Curat, Curanmor, Premanisme, Narkotika, Sajam/senpi rakitan dan Wajib Masker. Dan Kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
1. Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di depan pos Bhabinkamtibmas Panipaha Kota Jln Bhakti Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil dengan hasil memberikan arahan kepada remaja yang mengendarai sepeda motor agar tidak ugal-ugalan dan wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
2. Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Simp Lokalisasi Jln Karya Kep Teluk Pulai Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau dengan melakukan arahan kepada warga yang sedang berkumpul keluarga agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan wajib menggunakan masker serta membagikan masker.
3. Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jln Mesjid raya Kep Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau dengan hasil memberikan arahan kepada warga yang sedang berkumpul keluarga agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan wajib menggunakan masker serta membagikan masker.
4. Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Jln Karya Bhakti Kep Panipahan Darat Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau dengan hasil memberikan arahan kepada warga yang sedang berkumpul keluarga agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan wajib menggunakan masker serta membagikan masker.
5. Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Pekong Pajak Jln Bijaksana Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir Prov Riau dengan hasil memberikan arahan kepada warga yang sedang berkumpul keluarga agar mentaati protokol kesehatan Covid-19 dan wajib menggunakan masker serta membagikan masker.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP M Si mengatakan, Personil Polsek panipahan memberikan himbauan terhadap pemuda yang berkumpul agar selalu menjaga jarak dan memakai masker serta menjaga Kamtibmas di Panipahan.
Selama dilakukannya giat KRYD di Wilkum Polsek Panipahan situasi terdapat dlm keadaan kondusif. Tidak ditemukan tindakan yang melanggar hukum dan hanya pelanggar masker berjumlah 4 orang. "Tutup Iptu Boy Setiawan SAP MSi. (hms/J Manik/sl)