Ketua KPU : Menggunakan Hak Suara Harus Memperlihatkan KTP Asli atau Suket dari Disdukcapil

BATANG GANGSAL - INHU (Riau), Suaralira.com -- Hasil keputusan Mk agar dilaksanakan PSU hari ini Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Selasa (20/4/2021) berlangsung.
 
Ada pemandangan yang aneh terlihat PSU yang dilaksanakan ternyata ada masyarakat yang ada tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 03 Desa Ringin bisa menggunakan hak suaranya meskipun itu mendapatkan C pemberitahuan dari petugas penyelenggara Pemilu, jika tidak bisa menunjukan KTP Asli maupun surat keterangan (Suket), hal ini yang menjadi sedikit kendala atau apa belum jelas masalahnya. 
 
Sebut saja Mariani warga Desa Ringin dilokasi PSU dirinya hadir untuk memberikan hak suaranya akan tetapi dirinya tidak bisa memberikan hak suaranya di TPS 03 dikarenakan dirinya tidak bisa memperlihatkan atau menunjukkan di lokasi pemungutan suara tersebut E-KTP, walaupun Ibu Mariani membawa Kartu Keluarga (KK) dan Fotokopi KTP sebagai Identitas, serta membawa C pemberitahuan yang ada pada dirinya tersebut. 
 
"Kami saat pelatihan, masyarakat harus menunjukan E-KTP asli bukan fotokopi maupun Kartu keluarga," Jelas Edi edi menyampaikan sang Ketua KKPS di TPS kepada Ibu Mariani di lokasi tersebut. 
 
Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua KPU Inhu Yenni Marida kepada awak media memang jika tidak bisa memperlihatkan atau menunjukan identitas seperti menunjukan KTP Aslinya maka tidak bisa menggunakan hak suara. Meskipun mendapatkan C Pemberitahuan dari petugas, "ujarnya
 
Dalam pelaksanaan  dalam hal ini PSU di Desa Ringin pada TPS. 03 Kecamatan Batang Gangsal tetap mengacu  pada aturan "seperti  pada pasal 7, PKPU 8 2018 jadi saat menggunakan hak suara harus memperlihatkan KTP Asli atau Surat keterangan dari Disdukcapil, saat sosialisasi kita sudah sampaikan juga," Tegas Yenni Mairida kepada awak Media. 
 
Dari keterangan tentang ibuk mariani tersebut hingga berita ini diturunkan belum bisa diketahui jalan keluarnya seperti apa agar dapat memberikan Hak suaranya atau tetap pada aturan yang disampaikan oleh ketua KPU kepada awak Media dilapangan dan rls beberapa media  yang juga dilapangan. (Prs/sl)