Dibatasi Didesain Mobil Operasional Kampanye

PEKANBARU, SUARALIRA.com - Pada pelaksanaan kampanye lima pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru beberapa hal telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panwas dan tim pemenangan masing-masing Paslon. 
 
Misalnya saja berkenaan dengan kendaraan berupa mobil yang akan digunakan sebagai oprasional dalam kampanye.
 
Masing-masing tim paslon boleh mendedain mobil oprasional mereka tapi, mobil yang boleh didesain hanya 15 unit saja. 
 
"Masing-masing boleh mendesain mobil kampanye sebanyak 1 unit mobil per Kecamatan ditambah 3 unit untuk tingkat Kota," jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. (tpn/sl)