Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, kembali meringkus 4 orang pemilik sabu seberat 28,53 gram di 3 lokasi berbeda di Tebingtinggi.
Kasat Narkoba AKP Tarigan melalui Kassubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (21/4) sore kepada Wartawan mengatakan inisial identitas 4 pelaku yakni RPH alias kiki (31) warga Kelurahan Badak Bejuang ditangkap polisi di rumahnya bersama 1,86 gram sabu dan sebuah dompet.
Selanjutnya, pelaku RUS alias Raden (24) warga Jalan Pandan LK.III Kelurahan Tambangan, diringkus di rumahnya dengan barang bukti 2,19 gram dari bungkus rokok, MSP alias Sugeng (37) dan STO alias Dedek (31) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang hilir kota Tebingtinggi.
Keduanya diamankan petugas di Jalan Wiraswasta tepat di sebuah kandang lembu dengan barang bukti 24,48 gram dan 1 timbangan digital.
Empat pelaku diringkus Selasa 20 April 2021 oleh Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, terkait pemilik sabu seberat 28,53 gram di 3 lokasi berbeda.
Menurut Nainggolan, penangkapan polisi berawal informasi warga, atas maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di TKP 1, Jalan Badak Bejuang.
RPH mengaku membeli sabu dari dari pelaku 2 RUS alias Raden dan ditangkap petugas di rumahnya di Jalan Pandan pukul.12.30 WIB dengan barang bukti 2,19 gram sabu.
Raden juga mengaku, narkotika sabu itu diperoleh dari pelaku 4 initial STO alias Dedek warga jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan.
”Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan,” terang Kasubbag .(Gabe/sl)