Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Seorang pemuda inisial FE (20) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap Sat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu karena diduga menjual obat penenang tanpa izin resmi maupun resep dokter.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengungkapkan tersangka FE berhasil ditangkap oleh pihaknya pada Senin 26 April 2021 sekira pukul 22.30 WIB di satu rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Curup Tengah.
“Dari tangan tersangka total ada 649 Butir Barang bukti yang kami sita dengan rincian 65 paket yang berisi masing-masing 5 butir pil heximer serta 324 butir yang tersimpan dalam botol plastik bening" ujar Puji Prayitno dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Menutur pengakuan tersangka FE, dia melakukan transaksi jual beli obat keras tersebut sejak Bulan Januari 2021.
Obat keras itu didapat dengan cara membeli dalam jumlah banyak, dan nantinya dijual lagi baik dalam bentuk butiran maupun paket yang berisi 5 butir pil.
“Konsumennya bermacam kalangan mulai remaja hingga dewasa, obat ini dibeli oleh tersangka secara online.” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka FE dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara." demikian Puji Prayitno. (Herwan/sl)