Ujung Tanjung, Suaralira.com -- Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK didampingi Wakapolres KOMPOL James IR Raja Gukguk SIK MH dan Pihak Kecamatan Tanah Putih menggelar patroli malam hari dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bersekala Mikro diwilayah hukum Polres Rokan Hilir. Rabu 28 April 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Kegiatan patroli tersebut dengan cara melakukan himbauan tentang mudik dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di sepanjang jalan utama Ujung Tanjung, Jalan Simpang Ujung Tanjung menuju Jalan Simpang Solah dan seputaran Jalan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Rokan Hilir bersama pihak kecamatan memberitahukan kepada para pemilik toko, pedagang dan pengunjung agar mentaati peraturan pemerintah mengenai pemberlakuan jam malam sampai pukul 22.00 wib.
Selanjutnya diharapkan kepada masyarakat tetap melakukan Protokol Kesehatan dengan selalu memakai masker dan membawa hand sanitizer saat bepergian keluar rumah serta tidak membuat kerumunan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH mengatakan bahwa giat pembatasan kegiatan masyarakat bersekala mikro dalam rangka Yustisi, himbauan dan meningkatkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat.
Tujuan ini diterapkan agar masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan mejaga situasi dimasa pandemi ini dan mengajak masyarakat untuk menjalani pola hidup sehat, selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir dan menggunakan sabun juga tidak melakukan mudik pada saat Lebaran nantinya.
Turut hadir dalam giat patroli tersebut Kasat Sabhara IPTU Ediwar SH, Kasi Trantib Kecamatan Tanah Putih Alexander SP dan 32 Anggota Polres Rokan Hilir, 4 Personil anggota TNI dan 2 orang pihak Kecamatan. (hms/J Manik/sl)