KemenPAN-RB Larang Guru PNS Terima Dua Tunjangan

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Tuntutan guru sertifikasi Kota Pekanbaru terhadap Perwako yang menanyakan soal pembayaran tunjangan dari APBD, sepertinya belum menggunakan titik terang.
 
Seperti yang disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru, Muzailis, Jumat (29/03/2019) yang sudah melakukan konsultasi bersama 2 Kementerian yaitu Kemendikbud dan KemenPAN-RB kemarin, keputusan yang disampaikan sementara masih ngambang dan belum membuat sertifikasi guru diterima.
 
"Kalau dari Kemendikbud, dikeluarkan Permendikbud No 33/2018 itu bukan soal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD, tapi APBN, dan Kemendikbud yang diserahkan kepada masing-masing daerah," kata Muzailis.
 
Kemendikbud mengatakan lagi, lebih banyak melihat kesejahteraan guru di daerah. Maksudnya jika keuangan daerah membayar TPP itu, maka pihak Kemendikbud tidak mempersalahkan TPP itu untuk meminta.
    
Sementara itu, dari pihak KemenPAN-RB, kata Muzailis setelah mereka berpartisipasi, KemenPAN melalui Bidang Kesejahteraan, Komalasari AK dihari yang sama, menjelaskan tentang mempertimbangkan penerapan gaji tunggal di beberapa negara tahun ini, sehingga tidak dapat menerima tunjangan ganda.
 
"Pihak KemenPAN-RB diminta agar memilih salah satu tunjangan, apakah sertifikasi atau TPP. Jadi jika menurut saya belum bisa disimpulkan, masih ngambang," kata Muzailis.
 
Muzailis mengaku belum bisa menyimpulkan hasil pertemuan dengan dua Kementerian tersebut. Ia mengatakan bahwa Hari ini, Jumat (29/3) dia bersama guru-guru yang melakukan demo beberapa waktu yang lalu melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
 
Sumber: Kominfo
Editor: suaralira.com