Sidang Praperadilan Perkara TP Pemerasan dan Pengancaman Dicabut Kuasa Hukum Tersangka

Ujung Tanjung, Suaralira.com -- Sidang Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Rhl yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap tersangka D Damanik dalam perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman yang di tangani oleh Polsek Bagan Sinembah akhirnya dicabut kuasa hukum tersangka (pemohon). Senin 26 Juli 2021.
 
Meski permohonan pencabutan praperadilan masih tahap pemeriksaan saksi dari pemohon, namun kuasa hukum pemohon Coky Roganda Manurung SH secara lisan mengajukan permohonan pencabutan perkara dengan alasan atas keinginan dari pihak keluarga terdakwa saat dihadapan hakim dan para termohon (kepolisian sektor Bagan Sinembah).
 
Atas pencabutan tersebut, Hakim Tunggal Erif Erlangga SH, mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Rhl, Menyatakan perkara Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Rhl dicabut, Memerintahkan panitera PN Rohil untuk mencoret perkara tsb dari register yang sedang berjalan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Nihil.
 
Dalam persidangan hadir juga kuasa hukum termohon (Polsek Bagan Sinembah) di wakili oleh Bidkum Polda Riau AKBP Dr Endang Usman SS SH MA, AKBP Yesi Chandra Ayu SH, Pembina TK I Nerwan SH MH, Ipda Beni Siswanto SH, Aiptu Dr Arisman SH MH, Iptu M Sodikin dan Ipda J Tampubolon SH.
 
Penjelasan ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH ditempat terpisah bahwa pencabutan gugatan pra peradilan yang dilakukan kuasa hukum D Damanik itu hak dan wewenang bersangkutan.
 
“Artinya bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan segala upaya Polsek Bagan Sinembah yang telah di laksanakan telah sesuai dengan prosedur, "kata AKP Juliandi.
 
Namun ditegaskannya, proses hukum D Damanik terkait perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman akan tetap berjalan seperti biasa meskipun sidang pra peradilan telah dicabut. "Perkara pokok tetap akan berjalan seperti biasa, sedangkan ini dicabut hanya pra peradilannya saja. Jadi tidak ada sama sekali keterkaitan dengan perkara pokok. "Jelasnya Kasubbag Humas. 
 
Sebelumnya pra peradilan diajukan kuasa hukum D Damanik pada Kamis, 08 Juli 2021 dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Rhl yang menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan Termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana “Pemerasan dan Pengancaman” melanggar ketentuan Pasal 368 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/38/IV/2021/Riau/Res Rohil/Sektor Bagan Sinembah, tanggal 09 April 2021.
 
Dalam point gugatan tersebut juga menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. : LP/38/IV/2021/Riau/Res Rohil/Sektor Bagan Sinembah, tanggal 09 April 2021, berikut segala surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut dan menyatakan tidak sah dan melawan hukum tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon. (Hms/J Manik/sl)