Tanjung Medan, Suaralira.com -- Lakukan penggelapan buah sawit PTPN V Tanjung Medan, seorang pekerja dilaporkan ke Polsek Pujud, Polres Rohil nyatakan tidak dilakukan penahanan.
Pekerja bernama Endro Suroyo alias Endro 25 tahun, yang juga pekerja di PTPN V dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ini, menjalani pemeriksaan di Polsek Pujud, atas dasar laporan korban PTPN V yang telah dirugikannya dengan menggelapkan 4 tandan buah sawit ditempatnya bekerja atau ditaksir senilai Rp 200.000.- tepatnya di blok 4 Afdeling V PTPN V Tanjung Medan Desa Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 6 Mei 2021 Pukul 01 : 40 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penerimaan Laporan Polisi dan Pengungkapan Tindak Pidana Penggelapan ini.
"Pada Jum'at 07 Mei 2021, sekira jam 11.30 WIB. Saudara Jahoras Nainggolan melaporkan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit ke Polsek Pujud, dan pada saat itu tersangka dan barang bukti diserahkan oleh pelapor ke Polsek Pujud. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Pujud.
Kemudian untuk tersangka ini tidak dilakukan penahanan, karena terhadap tersangka diterapkan pasal 373 KUHPidana yang mana ancaman hukumannya hanya 3 bulan pidana penjara dan diancam sebagai penggelapan ringan", ungkap AKP Juliandi SH.
Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menambahkan, "Kronologis kejadiannya berawal Kamis jam 19.00 WIB. Pelapor melakukan patroli di areal Afd I dan Perbatasan Afd V PTPN V Tanjung Medan, kemudian pelapor mendapat telepon dari Saudara Sigit (saksi) untuk datang ke pos L 7.
Dan selanjutnya pelapor pun menuju ke Pos L 7, di sini mereka briefing bahwasanya ada indikasi penggelapan buah kelapa sawit di area tersebut.
Pelapor kemudian bersama temannya berangkat ke TKP dengan menggunakan sepeda motor, dan setibanya di TKP mereka melakukan pengintaian, dalam pengintaian itu mereka melihat ada cahaya sepeda motor mengarah ke Blok K 4 Afd I dan mondar-mandir.
Sepeda motor tersebut berhenti dan mereka secara bersama-sama mendekatinya lalu melakukan penangkapan, dan pada saat tersangka mereka tangkap ditemukan barang bukti berupa 4 tandan buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor merk supra x 125 warna merah hitam tanpa nomor polisi, 1 buah egrek, 2 buah karung goni warna putih dan 1 buah senter kepala.
Kemudian mereka melakukan interogasi dan Tersangka mengaku bernama Saudara Endro Suroyo, selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan perusahaan, dan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor besar untuk kemudian pagi harinya mereka bawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud", tutupnya. (hms/J Manik/sl)