Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Satu persatu pelaku penyalahgunaan narkoba diberantas oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu.
Kali ini seorang tersangka berinisial SA (39) warga Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding yang diduga sebagai pengedar berhasil di tangkap oleh personil Sat Resnarkoba Polres RL.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIk MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH mengungkapkan, tersangka SA berhasil ditangkap oleh pihaknya pada hari Kamis (06/05/21) di kediamannya yang berada di Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten RL sekitar pukul 17.00 wib.
”Selain SA kami juga ikut amankan tiga orang lainnya yang statusnya masih sebagai saksi,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dijelaskan oleh Kasat Resnakoba, penangkapan terhadap tersangka SA ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Berbekal informasi yang didapat, personil Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka Sa.
Tak mau membuang waktu, personil Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
”Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, dua set alat hisab jenis bong, lima buah skop plastik, tiga kaca pirek, dua pak plastik kelip bening serta uang tunai senilai Rp 1,917 juta,” jelas Kasat Resnarkoba di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (08/05/2021)
Dikatakan oleh Kasat Resnakoba, dari keterangan sementara yang didapat tersangka SA mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari wilayah Kabupaten RL.
”Tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba. (Herwan/sl)