Kota Langsa, SuaraLira.com -- Sebanyak Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Langsa menuntut dugaan skandal "Maling" Volume Proyek, Kamis (30/9).
Pada orasinya, ALASKA mendesak agar Polres Langsa segera siuman dari kepingsanan untuk mengusut dugaan skandal "Maling" volume pengerjaan proyek yang kerap berulang terjadi setiap tahunnya di Kota Langsa.
"Untuk Setiap tahunnya melalukan kecurangan yang kerap menimbulkan kerugian negara," sebut koordinator aksi Abdi Maulana.
Selain Polres pihaknya juga mengecam Kejaksaan Negeri Langsa yang selama ini dinilai alergi dalam penerimaan aspirasi mahasiswa serta mendesak Kejaksaan agar tidak 'Mandul' dalam menangani permasalahan indikasi 'Maling' volume pegerjaan proyek di daerah ini.
"Kami juga meminta Wali Kota Langsa agar mengevaluasi dan memberi sangsi kepada mantan Kepala Dinas PUPR yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah serta lima dinas lainnya selaku pengguna anggaran," ucapnya.
Koordinator ALASKA juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar memblacklist rekanan yang selalu melakukan kecurangan hingga terjadi kerugian negara dan Jika dugaan skandal 'Maling' volume itu tidak segera diselesaikan, pihaknya akan membawa persoalan itu ke jenjang Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi serta mengancam menurunkan massa lebih banyak lagi.
Sementara, Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Syahril, yang mewakili Kepala Kejaksaan mengucapkan terimakasih kepada pengurus ALASKA yang telah mengawal setiap kegiatan guna membangun wilayah Kota Langsa menjadi lebih maju dan berkembang.
"Perlu diketahui bahwasanya pihak Kejari Langsa tidak pernah alergi terhadap mahasiswa yang ingin memberikan aspirasi. Namun hal tersebut diperlukan etika dan tata cara sesuai mekanisme yang berlaku," sebutnya.
Dikatakan, Pihak Kejaksaan sangat kooperatif dalam menangani setiap kasus tanpa adanya sikap tebang pilih dalam menyelesaikan kasus yang ada dikarenakan semua sama dimata hukum.
"Terkait dengan aspirasi Alaska yang telah disampaikan di terima dan akan kita sampaikan ke pimpinan Kepala Kejaksaan guna didalami agar hal tersebut tidak terulang kembali di wilayah Kota Langsa sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya. (ws/ay/sl)