Pengeroyokan Seorang Pemuda, 3 Pelaku Diciduk Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah, Suaralira.com -- 3 pelaku pengeroyokan berhasil diciduk Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Sabtu 15 Mei 2021.
 
Ke 3 pelaku, DA alias Aldi, 21 tahun, DG alias Wawan, 20 tahun, dan RR alias Rizal 21 tahun, semuanya beralamat di Paket J Kepenghulan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rohil. Diciduk petugas setelah dilaporkan oleh korbannya Prayuda Aldino alias Dino 19 tahun alamat Dusun Boltremm Jaya Kepenghulan Boltrem Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir yang tidak terima atas perbuatan ke 3 - nya telah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya di Jalan Lintas Boltrem Kepenghulan Bagan Sinembah Barat Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kabupaten Rokan Hilir. Pada Kamis 13 Mei 2021 Pukul 01.30 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi Dan Pengungkapan Kasus Dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang tersebut.
 
"Awalnya, pelapor mengendarai sepeda motor berboncengan bersama dengan temannya yang bernama Yosama, tiba-tiba dari arah belakang datang satu unit sepeda motor Kawasaki KLX yang menggunakan knalpot blong atau racing menggeber pelapor sambil mendahuluinya, mendapat perlakukan tersebut pelapor memanggil pengendara yang berboncengan mengendarai Kawasaki KLX tersebut dengan berteriak "Woiii" dan spontan pengendara tersebut menggeberkan gas sepeda motornya kembali.
 
kemudian pada saat itu pelapor berusaha mengejar sepeda motor tersebut hingga akhirnya sepeda motor tersebut berhenti disebuah keramaian (rekan-rekan terlapor), dan setelah pelapor tiba di tempat tersebut langsung bertanya kepada orang yang berada disana "Siapa tadi yang geber tadi?".
 
Kemudian salah satu dari orang yang berada di tempat tersebut sempat cek cok mulut dan mendorong pelapor dan hingga akhirnya terjadi pengeroyokan terhadap diri pelapor oleh para pelaku yang juga sedang berada ditempat tersebut yang mengakibatkan luka robek pada bagian bibir dalam atas pelapor atas kejadian yang dialami pelapor mendatangi Polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut", jelas AKP Juliandi SH.
 
Setelah menerima laporan korban, Piket Reskrim yang didampingi oleh Panit I Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Kostineri Saragi mendapat informasi bahwa para pelaku sedang berada dirumahnya masing-masing, berbekalkan informasi tersebut piket reskrim berangkat dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di rumah masing-masing, selanjutnya membawa tersangka kepolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut" jelas AKP Juliandi,m SH lagi.
 
Adapun barang bukti 1 Lembar hasil Visum Et repertum, dan kepada mereka dijatuhkan tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. "Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)