Panipahan, Suaralira.com -- Polsek Panipahan laksanakan giat Operasi Yustisi dengan Sistem Mobile di wilayah Hukum Polsek Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
Giat dilaksanakan di Jalan Dharma Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil, Jalan Kuning Jalil Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil. Hari Senin, 17 Mei 2021 Pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Didasari INPRES No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pergub no 55 Tahun 2020. Perbup No 52 Tahun 2020. Perda No 04 Tahun 2020
Pelaksana kegiatan dari POLRI 3 Personel, TNI AD, Staf Kecamatan, Staf Kepenghuluan, Staf Puskesmas, Sat Pol PP.
Melaksanakan patroli mobile guna melakukan Operasi Yustisi dengan cara Pengecekan penerapan Protokol kesehatan terhadap warga masyarakat di wilayah Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
Melakukan peneguran, himbauan serta memberikan Masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di Kec Pasir Limau Kapas.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, tujuan kegiatan agar dapat terlaksananya penerapan protokol kesehatan oleh warga masyarakat yang ada di Kec Pasir Limau Kapas.
Timbulnya kesadaran masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker saat keluar rumah dan berinteraksi dengan warga lainnya serta menerapkan protokol kesehatan di tempat umum.
Kegiatan selesai sekira pukul 11.30 wib. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. (hms/J Manik/sl)