Diduga Korupsi, Mantan Kades dan Pendamping Desa Ditetapkan Tersangka

Kepahiang (Bengkulu), Suaralira.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Suka Merindu, Kecamatan Kepahiang, tahun anggaran 2017. Dua orang tersebut meliputi, TF dan MA. TF merupakan mantan Kepala Desa Suka Merindu, sementara MA merupakan seorang pendamping desa.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/05/2021), setelah sebelumnya pihak Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di Kantor Camat Kepahiang, kemudian di Kantor Desa Suka Merindu dan juga di kediaman TF untuk mencari alat bukti berupa berkas-berkas pendukung terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2017.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TF langsung ditahan di rumah tahanan Polres Kepahiang, sementara untuk MA, saat ini masih menjalani pidana umum di Kabupaten tetangga, yakni Rejang Lebong.
 
Dijelaskan Kajari Kepahiang, Ridwan SH, didampingi Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH, dan Kasi Intel Arya Marsepa SH, keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2017 sekira Rp 400 juta. Nilai tersebut meliputi, pembangunan rabat beton, pembangunan jembatan, penyelewengan dana Bimtek dan uang pajak.
 
“Kasus ini terungkap hasil dari koordinasi pihak Kejari Kepahiang dengan APIP", ungkapnya.
 
Disinggung apakah ada keterlibatan dari pihak lain, seperti Kaur Keuangan (Bendahara Desa) atau Sekretaris Desa, dirinya menjelaskan, sejauh ini baru 2 orang, untuk selanjutnya dia mengaku masih akan melakukan pengembangan apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak.
 
“Selanjutnya kita akan melakukan penyidikan mendalam, apakah ada penambahan tersangka atau tidak tergantung dari fakta-fakta yang kita temukan nanti,” tandasnya. (HD/sl)