Polres Rejang Lebong Lumpuhkan Dua Pelaku Curas Modus Ranjau Paku

Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu melumpuhkan dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dengan modus ranjau paku.
 
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya Kamis, (20/05/2021) mengatakan dua tersangka yang diamankan ini ialah SA alias Cepol (31), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, tersangka ini diamankan Rabu (19/5) sekitar 14.50 WIB.
 
Kemudian setelah dikembangkan, petugas gabungan opsnal Reskrim Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang dipimpin Iptu Apion Sori berhasil menangkap tersangka lainnya yakni Fer (23), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
 
Dia menjelaskan, kedua tersangka ini beberapa minggu lalu menjadi viral di media sosial lantaran terekam kamera korbannya saat melakukan aksi perampasan harta benda.
 
Dua tersangka pelaku curas yang diduga kerap beraksi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau di bawa ke Mapolres Rejang Lebong.
 
Tersangka ini, kata dia, ditangkap petugas dalam waktu dan tempat berbeda ketika sedang tertidur di rumah masing-masing. Saat ditangkap kedua tersangka ini berupaya kabur dan melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kedua kaki tersangka.
 
Dari kedua tersangka ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau dari tersangka SA, kemudian dari tersangka Fer berupa 2 unit sepeda motor merek Honda Vario Techno warna abu-abu pelat BG 2550 HW yang diduga dikendarai pelaku pada saat melakukan aksinya, serta sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam tanpa pelat yang diduga hasil kejahatan.
 
Sejauh ini, petugas penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga sering melakukan aksi kejahatan di jalan lintas dengan modus ranjau paku, di mana setelah kendaraan korban terhenti akibat bannya pecah kemudian tersangka melakukan aksinya menggunakan senjata tajam mengancam korbannya.
 
"Demi menciptakan rasa aman kepada masyarakat, Polres Rejang Lebong tidak memberikan toleransi kepada oknum masyarakat yang mencoba mengganggu ketertiban masyarakat demi pemulihan ekonomi dan suasana yang damai," Tegas Kapolres. (Herwan/sl)