Lebong (Bengkulu), Suaralira.com – Realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu menyisahkan cerita. Apa? ada dugaan pemotongan THR sepihak dilakukan oleh Bank Bengkulu cabang Muara Aman (Babe Maman) terhadap salah satu ASN di Sekretariat DPRD Lebong, Benny Nopian.
Bahkan terkait hal ini, Benny melalui kuasa hukumnya, Kamis (20/05/2021) melayangkan surat klarifikasi tertulis kepada pihak Babe Maman.
Dalam press release yang dilakukan di Sekretariat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, tim kuasa hukum Benny Irawan, SH, CM didampingi Andika, SH mengatakan, dalam surat klarifikasi disampaikan kepada pihak Babe Maman poinnya adalah atas tindakan pemotongan sepihak dan tidak adanya transparansi dalam informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah yang dilakukan itu sudah melanggar aturan. “Jadi sudah dilakukan pemotongan secara sepihak sehingga THR yang diterima klien kami tidak penuh, ” jelasnya.
Dirincikannya, THR Benny Nopian jumlahnya adalah Rp.3.300.000. Uang itu seharusnya secara otomatis langsung masuk ke rekening Bank Bengkulu kliennya itu. Namun dari jumlah itu dilakukan pemotongan sebesar Rp 3 juta. Apalagi hal itu dilakukan tanpa memberikan pemberitahuan kepada kliennya terlebih dahulu.
“Pihak bank telah melakukan pemotongan tanpa ada pemberitahuan kepada klien kami. Sehingga klien kami merasa dirugikan, ” tambahnya.
Terkait surat klarifikasi yang sudah disampaikan ke Babe Maman tersebut, pihaknya memberikan waktu agar bisa memberikan balasan paling lambat 26 Mei mendatang. Jika diabaikan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melayangkan surat somasi bahkan membawa masalah ini ke ranah hukum. “Pihak bank juga diminta untuk memenuhi kwajibannya kepada klien kami, ” demikian Benny. (Herwan/sl)