INHU, Suaralira.com -- Lari dari kejaran dan hendak ditangkap Polisi akhirnya tersungkur kedalam parit, namun unit Reskrim Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa narkoba yang diduga sabu-sabu, untung saja 1 paket sabu yang dibuang tersangka keparit pinggir jalan bisa ditemukan oleh Petugas.
Dua Pemuda yakni, FRW alias Febri (18) warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal dan KJA alias Kevin (21) yang juga warga Desa Seberida dibekuk unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Kamis, 27 Mei 2021 sore, pukul 17.30 WIB dijalan poros Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal.
"Berhasil ditemukan 1 paket narkoba yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,38 gram itu milik kedua tersangka yang didapat dari seorang pengedar yang masih diburu unit Reskrim Polsek Batang Gansal," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu, 29 Mei 2021 pagi diruang kerjanya.
Dikatakan Misran, Kamis, 27 Mei 2021 pukul 13.00 WIB, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S TrK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Belimbing ada orang yang bertransaksi narkotika diduga sabu-sabu. Repson cepat, Kapolsek segera menginformasikan personel Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan tentangvunformasi tersebut tentang kebenaranya.
Diperkirakqn Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat ada 2 pemuda yang mengendarai 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X 125 dengan Nopol. BM 6021 VE warna hitam melintas di jalan poros Desa Belimbing, gerak-gerik dua orang itu sangat mencurigakan, lalu tim berusaha memberhentikan sepeda motor itu.
Saat pemuda yang dibonceng seperti membuang sesuatu ke dalam parit pinggir jalan, tidak hanya itu, pemuda yang dibonceng melompat dari sepeda motor dan berusaha kabur, namun sayang dia sempat tersungkur kedalam parit itu, sehingga dengan mudah tim bisa meringkusnya naas diri pemudah tersebut sudah tersungkur dirangkap lagi.
Selain itu terhadap pengendara juga langsung diamankan, saat dicari lagi benda yang dibuang kedalam parit, ditemukan 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,38 gram.
Kedua pemuda mengaku jika sabu-sabu itu milik mereka yang dibeli dari seseorang yang diketahui sebagai penjual.
"Identitas pengedarnya sudah kita kantongi, saat ini masih diburu tim, lambat laun bisa ditemukan langsung dan segera kita lakukan penangkapan diamankan," kata Misran.
Dua tersangka dan barang bukti narkoba sudah diamankan,selain itu tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 dengan plat Nopol BM 6021 VE, handphone milik para tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkoba baik untuk dipesan dan memesan, "tutup Misran. (prs/sl)