Sempat Jadi Buronan Lakukan Pencurian Mobil, Residivis Diamankan SatReskrim Polres Rohil

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Sempat beberapa bulan jadi buronan polisi (DPO), akhirnya Tim opsnal sat Reskrim polres Rokan Hilir berhasil membekuk Residivis (perkara lain), pria berinisial DS (37) warga jalan lintas Riau-Sumut km 19 kepenghuluan balam sempurna kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir, atas dasar laporan korban Hamdani (pelaporan), di tempat persembunyian di daerah tebing tinggi provinsi sumatera Utara, Rabu (1/12/2021).
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Minggu (5/12/2021) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. 
 
"Ya benar kini pelaku yang sempat buron akhirnya berhasil dibekuk petugas bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir, untuk Rekan pelaku berinisial SI sudah diamankan sebelum, sedang Rekan pelaku PI (DPO) masih dalam pengejaran petugas", terang AKP Juliandi SH.
 
Juliandi menerangkan kronologi Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB istri pelapor pergi makan bersama orang tuanya di KM 21 Balam dengan mengendarai mobil merek Agya BM 1752 PG warna merah dengan nomor mesin 1KRA211860, No rangka MHKA4DA3JFJ068607 dan setelah selesai makan istri pelapor dan orangtuanya memarkirkan mobil tersebut di depan rumah makan milik mereka.
 
Kemudian pelapor berkata "nanti kalau sudah kalian masuk semua, bangunkan aku supaya mobil digeser ke atas warung sedikit" namun sekira pukul 01.30 WIB pelapor dibangunkan anggota pekerjanya dan berkata "kunci mobil mana", pelapor menjawab "ini di kantong saya", dijawab pekerja "berarti yang di dalam mobil maling", kemudian pelapor langsung bergegas mengejar mobil tersebut namun mobil tersebut tidak dapat ditemukan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut.
 
Lanjut AKP juliandi berdasarkan penangkapan sebelumnya oleh Tim opsnal Sat Reskrim terhadap pelaku lainnya berinisial SI, Tim mendapat informasi dilapangan bahwa salah satu pelaku lainnya tindak pidana Pencurian Mobil Agya atas nama DS sedang berada di daerah Tebing Tinggi Provisi Sumatra Utara, tepat pada hari Rabu 1 Desember 2021 sekira jam 05.00 Wib team Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yg mengaku bernama DS, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat penangkapan sehingga diberikan tindakan tegas, berdasarkan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil merk Agya tersebut bersama dengan pelaku SI dan PI (DPO) dengan cara menggunakan remote kunci serap mobil Agya milik korban, yang mana sebelum nya pelaku sudah mencuri kunci serap mobil Agya tersebut.
 
Pada saat korban tidak ada dirumah dan setelah itu mobil tersebut dibawa ke daerah Km 4 Mahato dan dijual sebesar 10 juta rupiah, dan hasilnya dibagi bagi. Berdasarkan hasil lidik dan pengakuan DS, dia nya pernah dihukum sebelumnya,pada tahun 2020 pencurian mobil dump truk di daerah Tapung Kabupaten Kampar (dalam lidik), pada desember 2020 pencurian mobil L300 di Km 2 Balam. Kabupaten Rohil (bb dan tsk lainnya sudah di amankan),pada tahun 2021 pencurian sepeda motor merk N/MAX di daerah Km 21 Balam Kabupaten Rohil. (dalam lidik), DPO pada tahun 2015 Curas bersama Tsk Turiman mobil box LP/208/XII/ 2015 tgl 24 desember 2015 di daerah Sintong Kecamatan Tanah Putih Kab Rohil. (Proses sidik), pada tahun 2013 dihukum terkait kasus narkotika di wilayah Rokan Hilir. 
 
Kemudian pelaku dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut, pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)