PANIPAHAN, Suaralira.com -- Polsek Panipahan Laksanakan Kegiatan Problem Solving di Masyarakat, Mediasi Sebagai Basis Resolusi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Kamis, 3 Juni 2021 sekira pukul 20:30 WIB, telah dilakukan problem solving terkait masalah Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi Pada Hari Rabu tanggal 2 Juni 2021 sekira pukul 23:00 WIB di Jalan Kuburan Cina, Kel Panipahan Kota Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Berlokasi di Mako Polsek Panipahan yang beralamat di jalan Poros Kepenghuluan Panipahan Darat, dan di hadiri oleh Ba Polsek Panipahan BRIGADIR JF NAIBAHO, Ba Unit Reskrim Polsek Panipahan BRIPTU SARENG PURNOMO, Ketua RT 02 Jl Kuburan Cina An ARDI GUNAWAN, Ketua RT 03 Jl Mawar An SVINUS, dan Saksi-saksi dari kedua belah pihak.
Dari hasil yang di capai kedua belah pihak, yaitu HENDRA YANTO DAILI (18 Tahun) beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Panipahan Kota Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rohil, dan HERMAN SILALAHI (43 tahun), beralamat di Jalan Kuburan Cina Kelurahan Panipahan Kota, Kec Pasir Limau Kapas Kab Rohil. Sepakat menyelesaikan Perkara tersebut secara kekeluargaan. (hms/J Manik/sl)