SuaraLira.Com, Meranti -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan yang akan melindungi 5.005 pekerja dari berbagai sektor. Peluncuran berlangsung di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (13/8/2025), dan menjadi langkah strategis dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Acara dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Turut hadir Associate Director Institutional Marketing PT BRI Manajemen Investasi, Soraya Indriati, yang menyerahkan dukungan CSR untuk melindungi 1.000 nelayan di Meranti.
Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan Pekerja
Dalam sambutannya, Bupati Asmar menegaskan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang masuk kategori rentan, seperti petani, nelayan, dan tenaga kerja harian.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian dan rasa aman. Kami ingin memastikan seluruh pekerja, khususnya yang rentan, terlindungi dari risiko pekerjaan. Ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Asmar.
Bupati berharap jumlah penerima manfaat terus bertambah agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan hak jaminan sosial, baik dalam bentuk perlindungan kerja maupun manfaat kesejahteraan.
Manfaat Perlindungan yang Komprehensif
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Dina Khairina, menjelaskan bahwa program ini telah terintegrasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional.
“Perlindungan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, manfaat pensiun, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta,” terang Dina.
Saat ini, 4.200 petani dan 700 nelayan telah terdaftar, ditambah target 1.000 nelayan baru melalui CSR. Manfaatnya antara lain:
Beasiswa hingga Rp81 juta
Santunan kematian Rp74 juta
Jaminan hari tua hingga Rp32,5 juta
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri, Henky Rhosidien, menambahkan bahwa program ini bukan hanya soal perlindungan kerja, tetapi juga investasi masa depan keluarga peserta.
“Kami ingin memastikan pekerja dan keluarganya tetap merasa aman, termasuk dalam hal pendidikan anak,” ujarnya.
Dukungan Stakeholder Daerah
Peluncuran program ini juga mendapat dukungan dari berbagai unsur daerah. Hadir Plh. Sekda Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat.(Adv/Sang/sl)
