Bengkalis, Suaralira.com -- Jajaran Kepolisan Resort Bengkalis Gelar Press Realese Tindak Pidana Curanmor di Halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Rabu (09/06/2021).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi SIK, menyampaikan Press Realese tindak Pidana Curanmor kepada awak Media Cetak dan Online.
Pelaku Muhammad Saputra Bin Abdul Sani (Alm) Als Putra (23) alamat Jalan Antara Gg Abdul Hamid desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan Tim Opsnal Polres bengkalis.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha JUPITER Z BM 4960 DM No Mesin 2P2-159296 No Rangka : MH32P200126K159129, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha JUPITER BM 2638 DD No Mesin 2P2-511495 No Rangka : MH32P220047K511085, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha JUPITER BM 6675 DD No Mesin 2P2-631925 No.Rangka : MH32P20047K632233.
Untuk Korban ada 3 orang, Heri Kurniawan Alamat Jalan Hr Subrantas Gg Rozali Desa Wonosari Kec Bengkalis, Adi Gunawan Alamat Jalan Rumbia Kel Bengkalis Kota Kec Bengkalis
3.BUDJANG Alamat Jl.Tandun Rt.004 Rw.003 Kel Bengkalis Kota Kec.Bengkalis.
Menurut Kronologi yang disampaikan Kapolres Bengkalis, Pada hari kamis (03/06/2021) sekira pukul 18.30 Wib team opsnal mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor di Jalan antara tepatnya di mesjid Nurul Qurba.
"Kemudian team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi mesjid Nurul Qurba tersebut, dan ternyata di tkp tersebut di temukan 1 orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan beserta satu unit Sepeda Motor F1 Zr tanpa dilengkapi surat-surat dan kemudian team opsnal menanyakan kepada pelaku apakah pernah melakukan pencurian, dan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di 3 TKP kecamatan bengkalis, dan setelah itu pelaku mengakui bahwa sepeda motor hasil curian ditukar di desa buruk bakul". Ucapnya
Team opsnal berangkat menuju desa buruk bakul dan didapati 1 unit sepeda motor merek yamaha jupiter dengan Plat No BM 3489 RR (Palsu) yg diserahkan oleh kakak sdr ardi yang mana pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri pelaku di Jalan HR subrantas Gg Rozali Desa Wonosari.
Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (3) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana. Tutupnya. (hms/J Manik/sl)