Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Opsnal Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu, tersangka berinisial WS (18) alias Windy warga jalan pusara kepenghuluan Bagan Punak Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, dengan barang bukti di duga sabu-sabu dengan berat kotor bukti 1,7 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Jumat( 18/6) melalui kasubag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut. Juliandi menjelaskan barang bukti yang berhasil di aman kan petugas 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
41 (empat puluh satu) buah plastik bening klip merah kosong,1 (satu) buah pipet warna biru, 1 (satu) buah dompet warna hitam corak bunga-bunga, 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu.
Lanjut AKP Juliandi penangkapan bermula Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 sekira pukul 18.30 wib pada saat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap sdr J alias IJAL (Tsk dalam perkara lain) Tim Opsnal Polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang berlari dan masuk kedalam rumah.
Melihat hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko mengejar seorang laki-laki tersebut kedalam rumah dan masuk kedalam kamar mandi rumah tersebut.
Pada saat tiba didalam kamar mandi Tim Ospnal Polsek Bangko sempat melihat tersangka memasukkan sesuatu kedalam kantong celana pendek warna abu abu yang terletak di dinding batu sumur kamar mandi tersebut.
Mengetahui hal tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku berinisial sdr WS (18) alias WINDY.
Selanjutnya dengan didampingi ketua Rt dan Lurah setempat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan dan juga menggeledah kamar mandi rumah tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) helai celana pendek warna abu-abu yang terletak di dinding batu sumur kamar mandi tersebut didalam kantong celana tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna hitam corak bunga-bunga yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 41 (empat puluh satu) plastik bening klip merah kosong serta 1 (satu) buah pipet warna biru.
Dari hasil introgasi dilapangan bahwa narkotika tersebut adalah milik abang kandung tersangka yang bernama sdr KANTAN kemudian dilakukan pencarian terhadap KANTAN namun tidak ditemukan Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. "Pungkas AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)