Ungkap Kasus Narkotika, Mertua dan Menantu Diamankan Polsek Bangko

BANGKO/ ROHIL (RIAU), suaralira.com -- Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,4 gram oleh Polsek Bangko Polres Rohil. Minggu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 16.30 wib. 
 
Tim opsnal Polsek Bangko yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pengedar narkotika yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jl Suhada RT 016/RW 005 Kel Bagan Hulu Kec Bangko Kab Rokan Hilir Prov Riau.
 
Berdasarkan info tersebut Kapolsek Bangko KOMPOL SASLI RAIS SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU JONERA PUTRA SH berserta tim opsnal unit reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan, setelah mengantongi informasi yang akurat  Tim Opsnal unit reskrim Polsek Bangko yang telah melakukan pengepungan di TKP langsung masuk kedalam sebuah rumah yang sudah dilidik sesuai informasi yang didapat.
 
Kemudian didalam ruang tamu rumah tersebut ditemukan seorang perempuan sedang duduk yang mengaku bernama M Als Iyam dan langsung dimankan petugas, dari arah belakang rumah tim opsnal unit Reskrim Polsek Bangko juga di mengamankan seorang laki-laki yang pada waktu itu sedang mencangkul tanah dan setelah di interogasi mengaku berinisial AP yang tidak lain menantu dari M.
 
Kemudian tim opsnal mempertemukan kedua pelaku, didampingi ketua RT setempat Tim Opsnal unit reskrim Polsek bangko melakukan introgasi terhadap kedua tersangka, kemudian  Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan ditemukan pada tersangka Anjas ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dikantong sebelah kiri celana yang digunakan. 
 
Sedangkan pada tersangka M ditemukan 1 (satu) buah dompet warna jingga, Pada saat dompet tersebut dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 40 (empat) puluh buah plastik bening klip merah kosong serta 1 (satu) buah pipet warna merah.
 
Tidak hanya itu, petugas Kemudian melakukan penggeledahan terdahap rumah tersebut, dan didapur rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kaca bening, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca virex, 3 (tiga) buah pipet bening dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver yang sudah di gulung.
 
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan, dari hasil introgasi dilapangan tersangka Anjas mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang saat ini identitas nya sudah di kantongi oleh polsek bangko, sedangkan hasil tes urine  tersangka AP Alias Anjas Positif amphetamine dan methapetamin dan Urine M Alias Iyam Negatif amphetamin dan methampetamin. 
 
Kapolsek Bangko juga megajak seluruh masyarakat agar bersama melawan peredaran narkoba, narkoba menghancurkan generasi, merusak moral, jangan pernah terlibat dengan narkoba, untuk tindak pidana yang satu ini polsek bangko sangat berkomitmen memberantas, tanpa pandang bulu siapa pun dia akan kita kejar, "terang Kapolsek. (hms/J Manik/sl)