JPU Kejari Rengat Tuntut 5 Bulan Kurungan Penjara Kadis PMD dan 5 Kades

Inhu (Riau), Suaralira.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan 5 Bulan Penjara terhadap Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Riswidiantoro dan tuntutan yang sama dijatuhkan kepada 5 orang Kepala desa (Kades) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat Senin (1/2/2021), JPU juga menuntut 6 terdakwa untuk ditahan.
 
Terdakwa, Kadis PMD Riswidiantoro dan 5 orang Kades masing masing Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades, Petongan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum 5 bulan penjara yang dibacakan JPU Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH.
 
"Perbuatan 6 orang terdakwa ini terbukti merugikan orang lain sehingga dinyatakan bersalah dituntut 5 bulan penjara, dan JPU meminta kepada saudara Terdakwa Pidana Pemilu juga dibebankan denda 6 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara 5 ribu rupiah", kata JPU Jimmy membacakan tuntutan tersebut.
 
Usai tuntutan dibacakan terhadap 6 terdakwa, kemudian masing masing terdakwa diberikan berkas tuntutan dari JPU tersebut, dari 6 terdakwa, dua terdakwa masing-masing Kadis PMD Inhu Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut melalui Panasehat Hukumnya akan melakukan pembelaan, sedangkan 5 Kades lainya membuat sendiri pembelaan dan dibacakan pada sidang yang diagendakan Selasa (2/2/2021) besok sekitar pukul 15.00 WIB.
 
"Terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut, silahkan koordinasi dengan penasihat hukum, untuk 4 terdakwa yang lain silahkan buat pembelaan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang besok," kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH yang dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
 
Perkara pidana pemilu yang disidangkan di PN kelas II Rengat, 6 terdakwa diantaranya Kadis PMD Inhu dan 5 orang Kades di Inhu tersebut, masing-masing didakwakan oleh JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota, junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara. (prs/sl)