Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Opsnal Sat Res narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, kali ini tim berhasil mengamankan dua wanita residivis di duga hendak melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 17.4 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Senin (28/6)melalui kasubag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkan kedua pelaku ada M (34) warga Jln Tugu Pulau Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dan MS (28) warga lokasi Empat Sembilan Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang.
Lanjut AKP Juliandi SH penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat diketahui adanya transaksi narkotika di Jl Tobe Kec Tanah Putih Tanjung Melawan maka dilakukan penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 15.30 Wib, Tim di dampingi Ketua RT melakukan penggeledahan.
Alhasil diamankan 2 (dua) orang perempuan bernisial M dan MS, darinya diamankan 5 (lima) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, 6 (enam) plastik bening berbagai ukuran berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam tas, dan 1 (satu) plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan dekat sandal merk spotec, serta diamankan uang tunai Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika.
Kemudian saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang mana diperoleh dari laki laki inisial "LM". Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tambah AKP Juliandi dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, (lima) plastik bening berisikan pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah kotak HAPPYDENT yang di dalamnya 6 (enam) plastik berisikan butiran diduga narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah plastik di dalamnya terdapat bungkusan kertas coklat terdapat 2 (dua) paket berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kotak hitam berisikan 1 plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
1 pasang sendal merek SPOTEC warna hitam, 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit timbangan digital merek MANLLORO warna merah putih, 1 plastik bening berisikan beberapa bungkus plastik bening kosong, 4 unit handpone android. "Tutup AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)