MUSI RAWAS (SUMSEL), suaralira.com - Aktivis dari Forum Komunikasi Wartawan Musi Rawas (Mura) yang dikenal dengan aksi unjuk rasanya dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, Zainuri menanggapi terkait berita yang tayang di salah satu media Online. Dimana berita tersebut berjudul "Ada Pungli Atau Dugaan Penyelewengan DD di Mura, Laporkan ke APIP Inspektorat."
Dalam berita tersebut pihak Inspektorat diwakili oleh Plt Irban Wasbidsus dan Dumas Hirawan, “Kami persilakan bagi masyarakat yang ingin melapor ke APIP Inspektorat. Laporan bisa secara tertulis dalam bentuk surat, whatsapp, SMS ke no 081272018454 dan email,” kata Zainuri menyampaikan terkait berita yang dilansir salah satu media online tersebut kepada suaralira.com, Jumat (2/7/2021) kemarin.
Zainuri mengulangi komentar Hirawan yang menjelaskan laporan masuk ke Inspektorat tidak serta merta langsung dapat ditindak, akan tetapi ditelaah oleh tim yang telah dibentuk. Bila dirasa laporan belum lengkap, kata dia, tentu akan dijadwalkan memanggil pelapor atau saksi yang mengetahui untuk memenuhi unsur kelengkapan laporan.
Seperti apa yang terjadi, siapa terlapor, dimana kejadian, kapan waktunya, kenapa terjadi dan bagaimana kejadiannya. Hasil telaah tersebut, tergantung penilaian tim, apakah perlu dilimpahkan ke APH atau tidak, serta didasarkan penilaian kelas kasus yang ditangani, apakah masuk ranah APH atau APIP.
“Tiap laporan yang masuk ke Inspektorat tentu akan diakomodir dan bisa jadi skala prioritas untuk ditangani. Berbeda dengan laporan yang hanya surat tembusan saja ke Inspektorat, kita hanya memantau perkembangannya,” terangnya.
Tahun ini, sudah ada 19 laporan yang masuk, dimana 19 laporan itu merupakan limpahan dari APH, 1 laporan dari LSM dan yang lainnya dari intern Pemda. Sesuai Perbup No 53/2017, semua laporan akan ditindak lanjuti.
Kedepan, Perbup No 53/2017 akan segera direvisi untuk disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sekarang, dan ditargetkan bulan ini selesai.
“Bila ada yang ingin lapor langsung ke APIP dengan cepat, khusus pungli dan penyelenggaraan pemerintahan desa, dapat disampaikan melalui SMS/WA 081272018454. Insya Allah sudah jadi komitmen dan integritas kami akan menjaga rahasia pelapor, yakinlah,” jelas Hirawan dalam berita tersebut.
Maka kata Zainuri sekaligus menghimbau kepada pihak Inspektorat Musi Rawas, "diminta jangan hanya menerima pengaduan dari masyarakat dan LSM saja. akan tetapi harus segerah dilakukan pemeriksaan terkait laporan dugaan korupsi ataupun dugaan pungli yang dilaporkan kepada Inspektorat tersebut."
Kemudian hasil pemeriksaan tersebut dismpaikan juga kepada pihak pelapor. "Semenjak Tahun 2017 sampai sekarang sudah berapa banyak pengaduan dari masyarakat. Dan seperti apa kelanjutan pengaduan tersebut, jelasnya.
Adakah dari sekian banyak pengaduan yang dilaporkan selama ini sudah diproses sampai tahap lanjutan. Atau sudah adakah yang sampai ke pihak penegak hukum seperti kejaksaan serta pengadilan.
Apakah mungkin sekian banyak pengaduan selama ini tidak terbukti sama sekali sebagaimana dugaan yang sudah dilaporkan ke Inspektorat. "Maka dari itu, dengan seringnya kami melaporkan dugaan korupsi dan dugaan Pungli, bahkan kami sudah melampirkan bukti-bukti yang ada, kami tidak mengetahui jelas tindak lanjutnya, terang Zanuri.
Dijelaskan Zanuri, seperti adanya dugaan Pungli yang dilakukan salah satu Oknum Kades di Musi Rawas yang telah kami laporkan ke pihak Inspektorat. Disertakan pelapor mengantongi bahan bukti seperti rekaman, surat pernyatan dari korban bahkan korban siap menjadi saksi sampai di tingkat manapun, namun hingga sekarang belum jelas tindak lanjutnya.
Sementara itu, pihak Kepala Inspektorat kami coba menghubungi hingga berita ini terbit belum berhasil mengkonfirmasikannya. (tulentino/ sl)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita