BEKASI (suaralira.com) - Mie Korea dengan merk dagang Samyang ternyata masih diperjual belikan di beberapa mini market di Kota Bekasi. Hal tersebut menurut anggota legislatif Kota Bekasi menyalahi aturan karena sejak beberapa waktu lalu, BPOM sudah mengimbau penarikan produk-produk mie asal Korea yang positif mengandung babi, salah satunya yang bermerk dagang Samyang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri mengatakan, pihaknya akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi terkait hal ini. Ia menilai, dinas terkait harus melihat ini sebagai masalah, karena sikap acuh dari pemilik mini market terhadap imbauan BPOM.
"Saya kira ini pelecehan terhadap instansi yang ada. Khususnya dinas perdagangan. Harus ada tindakan tegas dan sanksi yang membuat jera, sebab ini menyangkut kepentingan konsumen secara umum," ungkapnya.
Ketua Dewan Tanfidz PKB ini meminta agar dinas terkait segera bertindak secara cepat. Ia pun menyatakan, bahwa Komisi III yang membidangi perekonomian akan segera memanggil dinas terkait.
Ditempat terpisah, Kepala BPOM Pusat, Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, sesuai ketentuan saat ini logo halal memang sifatnya voluntary. Menurut data BPOM, sampai saat ini belum ada mie Korea tersebut yang mendapat logo halal.
Adapun terkait produk mie samyang yang masih beredar di mini market di Bekasi, kata Penny, produk tersebut pernah di-sampling dan diuji (PT Korinus) dan hasilnya negatif DNA babi.
"Adapun mie Samyang dari PT KORINUS, semua nomor pendaftaran dicabut (baik yang non babi maupun babi) dan ditarik dari peredaran. Sekiranya masih menemukan di pasaran harap menginfokan kepada kami," jelas Penny saat dihubungi melalui pesan singkat oleh awak media, Senin (3/7).
(red/sl)