Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dua pria SS (40) warga Jl Laila Tul kalfiah Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau dan PS (29) warga Jl bukit pembangunan Kepenghuluan Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, berhasil dibekuk oleh tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang di konfirmasi Sabtu (10/7) melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkarkan" pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira jam 22.00 Wib Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika di seputaran Jl Lintas Bagan Sinembah Kep Bagan Sinembah Kec Bagan Sinembah Raya berbekal informasi tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan berangkat menuju alamat yang dimaksud guna untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, setibanya di alamat yang dimaksud Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan.
Melihat hal tersebut Tim Opsnal datang dan menghampiri laki-laki tersebut dan tiba-Tim Opsnal melihat laki-laki yang akan dihampiri tersebut mengambil satu buah dompet dari dalam kantong celana dan membuangnya kira-kira 3 (tiga) meter dari tempat ia berdiri.
Melihat hal demikian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan memintanya untuk mengambil dompet yang sebelumnya dibuang oleh pelaku dan memintanya untuk membuka dompet tersebut dan dari dalam dompet Tim Opsnal melihat 44 (empat puluh empat) paket kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis saba-sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku hingga kembali menemukan 1 (satu) paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan dari kantong celana sebelah kiri.
Kemudian Tim Opsnal melakukan introgasi terhadap pelaku guna menanyakan barang bukti yang ditemukan pada saat itu dan dari pengakuan tersangka 45 (empat puluh lima) paket kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama PS yang beralamat di Perumahan DL Bagan Batu.
Setelah mendapat pengakuan dari tersangka Tim Opsnal langsung membawa tersangka dan barang bukti berangkat menuju perumahan DL di Bagan Batu untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr PS, setibanya dialamat yang dimaksud tepatnya di perumahan DL nomor 12F Tim Opsnal mengamankan Sdr PS dan langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah namun pada saat itu Tim Opsnal tidak ada menemukan barang bukti Narkotika lainnya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusut lebih lanjut.
Lanjut AKP Juliandi Bahwa Tersangka SS mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 45 (empat puluh lima paket) yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka PS pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira jam 14.00 Wib sebanyak 4 (empat) gram dengan harga Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per gramnya untuk dijual atau diedarkan", ungkap AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)