SIAK, Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Kandis Polres Siak kembali berhasil menangkap pelaku RA (22) Dan RZ (29) terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,6 gram pada hari Jumat (28/01/2022) kemarin.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Krikil RT 001 RW 003, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.
Menanggapi informasi Tersebut Kapolsek Kandis KOMPOL indra Rusdi SH langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Kandis IPDA IKES RIZAL SH beserta anggota Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
"Pada pukul 16.00 WIB bertempat di Simpang krikil RT 001 RW 003 Kelurahan Kandis Kota, tepatnya di halaman rumah JASMEN SIBUEA, anggota Reskrim Polsek Kandis melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicurigai dan diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika tersebut sedang duduk-duduk dan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu di jok mobil rusak yang sedang terparkir di halaman rumah," ujar Kompol Indra.
Dan pada saat dilakukan interogasi terhadap diduga pelaku lanjutnya, pelaku mengakui bahwa ianya menyembunyikan 6 paket Narkotika jenis sabu-sabu dibalik mesin mobil yang sedang rusak dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus rokok Sampoerna yang berisikan 6 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 lembar kertas tisu.
"Dan pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap diduga pelaku ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) hasil penjualan diduga jenis sabu-sabu tersebut dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 1 RA, yang diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Shabu-shabu tersebut adalah milik RZ dan berdasarkan keterangan dari diduga pelaku tersebut dilakukan pengembangan terhadap diduga RZ dan pada saat itu ditemukan RZ ianya berada di rumah temannya dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap RZ ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) diduga hasil penjualan diduga Narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
"Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Kandis guna proses Lidik dan Sidik lebih lanjut." Tutupnya. (Hms/Darbi/sl)