Diduga Pengedar Sabu, Dua Wanita dan Satu Pria Ditangkap SatRes Narkoba Polres Rohil

BAGAN BATU, Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Rohil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Total 5,4 Gram pada hari Senin, 22 Maret 2021 sekira pukul 02:00 WIB.
 
Berdasarkan Informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa 2 (dua) orang wanita yang berinisial sdri "R" dan sdri "F" adalah pengedar narkotika jenis sabu, yang mana dalam menjalankan aktivitasnya peredaran sabunya, kedua wanita tersebut dibantu seorang laki-laki berinisial sdr "B" selaku perantara jual beli.
 
Ketiga orang tersebut tinggal dirumah petak (rumah kontrakan) dibelakang ruko tepatnya di Dalam sebuah rumah di Jalan Lintas Riau-Sumut, daerah Simpang Pujud, Km 07 Bagan Batu, Desa/Kel Bahtera Makmur, Kec Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir, Prov Riau. 
 
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 02:00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi rumahnya, kemudian mendatangi rumah tsb didampingi Ketua RT untuk dilakukan pemeriksaan, dalam rumah itu ditemukan wanita berinisial "R" dan laki-laki berinisial "B", lalu kemudian datang seorang wanita lainnya mengaku berinisial "F".
 
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, terlihat sdri R berupaya membuang 1 (satu) paket plastik kecil didalam kertas timah rokok ke arah belakang rumah, segera tim mengamankannya, setelah diperiksa ternyata diduga berisikan narkotika jenis sabu.
 
Kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan kasur didalam kamarnya, selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dibalut plastik asoy hijau didalam pakaian kotor yang ditumpuk diruangan dapur. 
 
Pada saat pemeriksaan/penggeledahan tersebut, turut juga diamankan uang sebesar Rp 920.000 dari Sdri R dan 3 (tiga) unit Handphone milik Sdri R, F dan B. 
 
Berdasarkan keterangan Tersangka mereka menjual narkotika jenis sabu tsb, dengan paket paket kecil diantara ada yg 100rb atau 150rb, mereka juga mengakui memperoleh Narkotika jenis Sabu paket paket kecil tsb dari Laki laki berinisial "BL". (dalam lidik: sudah dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan BL hasil masih nihil)
 
Selanjutnya ketiga orang terlapor berikut benda diduga narkotika jenis shabu dan benda lainnya dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses sidik lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)