Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Miliki dan Edarkan Uang Palsu (Upal), Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias I alias Iwan Palsu (44) warga Desa Bringin Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara, Jumat (9/7) di Jalan umum Tebingtinggi - Pagurawan, tepatnya di Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan SH MH melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (10/7) menyebutkan, pelaku diamankan terkait kepemilikan uang palsu, kemudian mengedarkannya di daerah Bandar Khalifah kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui kasus peredaran uang palsu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang pria yang berstatus pengangguran mengedarkan uang palsu, "ujarnya.
Berdasarkan informasi masyarakat, Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi yang di pimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tidak Berlama lama, Petugas berhasil mengamankan pelaku R alias Iwan Palsu. Dari tangan pelaku polisi berhasil menemukan yang diduga uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 30 lembar dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, 6 (enam) lembar dengan nomor seri CKJ022522, 1 (satu) lembar dengan nomor seri WHH919560 dan 1 (satu) mesin printer merek Brother warna hitam, kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan petugas ke Polres Tebingtinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut ucap Kasubag.
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya pelaku dijerat pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, "tutup Kasubag. (Gabe/sl)