Fhoto : Perawati MPd Kepala SD Negeri 186 Kota Pekanbaru

Masih Ada Kendala Data Administrasi KK, KTP Serta Akte Kelahiran Anak Tidak Diurus Orangtua

Pekanbaru, Suaralira.com -- Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021-2022 Sekolah Dasar (SD) Negeri 186, Budi Arianto AMa Pd menuturkan bahwa yang sudah mendaftar sampai saat ini 99 orang, sesuai batas waktu Pendaftaran PPDB tanggal 5 sampai 10 Juli. 
 
Kemudian yang mendaftar ulang dengan waktu sesuai petunjuk teknis Dinas Pendidikan dari tanggal 13 sampai 15 Juli 2021 ada 95 orang. Adapun Kouta yang kita terima 112 orang dan yang mendaftar 99 orang dengan empat rombongan belajar.
 
Kendala dalam penerimaan PPDB dari orangtua yang mendaftarkam anaknya, masih ada data administrasi yang tidak lengkap. Tapi umurnya sudah mencukupi kami tetap terima juga dengan catatan orangtua harus melengkapi data tersebut.
 
Umur paling tinggi dalam pendaftaran sudah ada yang berumur 9 tahun yang paling rendah 6 tahun.
 
Adapun umur 9 tahun ini permasalahannya orang tua lalai dalam mengurus KK, dimana dalam KK nama anak bisa tidak ada, karena orangtua lalai memperbarui KK sehingga nama anak tidak tercantum. 
 
Makanya kami pihak sekolah menganjurkan orangtua untuk menyelesaikan administrasi agar dapat melengkapinya, "ujar Budi.
 
Kepala SD Negeri 186 Perawati MPd  menyampaikan kepada suaralira.com Jumat, 16 Juli 2021 berdasarkan kuota untuk empat rombel 112 orang.
 
Tetapi sampai sekarang baru mendaftar 97 orang berarti kita masih kekurangan 15 orang. Jadi nantinya kita tetap akan menerima agar mencukupi kuota sesuai perwako dan juknis satu rombel 28 orang. 
 
Kita tetap menerima sesuai umurnya, yang penting anak itu mendaftar sehingga dapat bersekolah. Apalagi di sekitar sini saja sangat banyak perumahan, "tutup Perawati. (Jeff/sl)