Suaralira.com, Pekanbaru -- Pelantikan 188 Kepala SMA dan SMK yang dilakukan Gubernur Riau Syamsuar beberapa waktu lalu di lantai 3 kantor pusat Bank Riau Kepri diduga menyalahi Permendikbud Ristek No. 40 tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dampak dari inkonsistensi pelaksanaan aturan tersebut, sebagaimana informasi dari media, ada oknum kepala sekolah yang telah mengundurkan diri dan akan diikuti sejumlah kepsek SMA/SMK, akibat belum adanya kejelasan dari Disdik provinsi Riau.
Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Riau (LBH LMP Riau) menyampaikan kepada awak media bahwa seorang pegiat pendidikan meminta pihak LBH LMP Riau untuk menelaah implementasi aturan tersebut dalan penugasan 188 kepala SMA/SMK di Riau (28/2/2023).
"LBH LMP Riau akan mencermati implementasi Permendikbud Ristek tersebut" kata Usamah selaku Direktur LBH LMP Riau, yang juga sedang menyelesaikan Disertasi Ph.D di Malaysia.
Menurut Usamah, Permendikbud Ristek menyebutkan bahwa guru yang mendapat penugasan sebagai kepsek SMA/SM memiliki sertifikat pendidik, memiliki sertifikat guru penggerak, golongan III/b, jabatan guru ahli pertama, usia paling tinggi 56 tahun dan syarat laiinya.
Usamah menyampaikan bahwa LBH LMP Riau sedang menganalisis mekanisme pengesahan penugasan kepsek SMA/SMK oleh pejabat pembina kelegawaian, yang melalui Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
"Nanti LBH LMP Riau nenyurati Disdik provinsi Riau terkait hal ini". Usamah mengakhiri. (Us/Fa/sl)