Kota Bekasi, Suaralira.com -- Melalui PT Pos Indonesia (persero) Kantor Pos Bekasi mendapatkan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan tahap 15 pada wilayah 12 Kecamatan di Kota Bekasi yang akan direncanakan mulai dari tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021.
Sebanyak 167.971 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bekasi akan menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan terhitung dari bulan Mei dan Bulan Juni 2021. Jika di kalkulasikan akan mendapatkan sebesar Rp 600.000 yang akan diterima, proses penyaluran sangat diperlukan pihak RT dan RT di wilayah masing masing untuk mendampingi dengan cara door to door.
Berikut jadwal sesuai dengan masing masing Kecamatan dan tanggal yang sudah terjadwal, diantaranya ;
1. Rabu, 21 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Timur.)
2. Kamis, 22 Juli 2021 (Kecamatan Rawalumbu)
3. Jumat, 23 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Utara)
4. Sabtu, 24 Juli 2021 (Kecamatan Bantargebang)
5. Minggu, 25 Juli 2021 (Kecamatan Pondok Melati)
6. Senin, 26 Juli 2021 (Kecamatan Jatisampurna)
7. Selasa, 27 Juli 2021 (Kecamatan Medan Satria)
8. Rabu, 28 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Barat)
9. Kamis, 29 Juli 2021 (Kecamatan Bekasi Selatan)
10. Jumat, 30 Juli 2021 (Kecamatan Mustika Jaya)
11. Sabtu, 31 Juli 2021 (Kecamatan Pondok Gede)
12. Minggu, 01 Agustus 2021 (Kecamatan Jatiasih).
Pihak PT Pos Indonesia akan melakukan sistem door to door di setiap penerima bantuan sosial tunai, yang akan didampingi oleh para Ketua RT dan Ketua RW di wilayah Kelurahan masing masing sesuai dengan jadwal.
Bantuan tersebut masuk pada kategori Bantuan tunai bagi para terdampak Covid 19 maupun bagi Keluarga Penerima Manfaat dari pemerintah pusat, sehingga diharapkan meringankan beban bagi warga. (Humas Pemkot Bekasi)