Kubu, Suaralira.com -- Satuan Reserse Tindak Kriminal Polsek Kubu Polres Rokan Hilir menangkap satu orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) Diwilayah Jalan Lintas Pesisir Kepenghuluan Sei Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir.
Diketahui, Pelaku Berinisial I Alias Siis (36) warga Jalan Datuk Tan Sambung RT 003 RW 001 Kepenghuluan Sei Panji-Panji Kecamatan Kubu Babussalam ditangkap berdasarkan laporan LP/A/22/VII/2021/SPKT/POLSEK KUBU Rabu 21 Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wib.
"Pelaku membakar lahan pada Rabu 21 Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wib dan diamankan petugas kepolisian pada Rabu (21/7/2021) malam dirumahnya," ucap Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, Jum'at (23/7/2021).
Kejadian berawal pada saat anggota Polsek Kubu mendapat informasi, bahwa di jalan lintas Pesisir Kepenghuluan Sei Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam telah terjadi kebakaran lahan dengan titik kordinat 2.08454661N 100.66303304E. Dengan gerak cepat tim gabungan menuju lokasi yang dimaksud walaupun kobaran api sudah membakar areal lokasi lahan.
Namun tidak cukup melihat lokasi kebakaran, Tim Reskrim dan Buser Polsek Kubu dibantu masyarakat sekitar berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Dalam selang waktu 35 menit akhirnya api bisa dipadamkan dan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penyelidikan pembakaran lahan.
Dari keterangan dari beberapa saksi diketahui yang melakukan pembakaran lahan tersebut diketahui bernama I Alias Siis Bin Abdul Latif (ALM). Selanjutnya anggota langsung menuju rumah yang diduga melakukan pembakaran tersebut di jalan Datuk Tan Sambung RT 003 RW 001 Kepenghuluan Sei Panji-panji Kecamatan Kubu Babussalam.
Tepatnya, sekira pukul 21.00 Wib Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada dikediamanya dan kemudian dimintai keterangan terhadap pelaku, mengakui bahwa melakukan pembakaran tersebut dengan cara menumpukan kayu-kayu yang telah di imas kemudian dibakar dengan menggunakan mancis.
Dijelaskan nya, tujuan pelaku membakar lahan tersebut rencananya mau di tanami bibit sawit. Setelah mendengar pengakuan dari pelaku selanjutnya Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti 2 potong kayu bekas terbakar dan 1 pohon sawit dibawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)