Sidang Perkara Pidana Pilkada, Majelis Hakim PN Inhu Jatuhkan Vonis Terhadap Enam Terdakwa

INHU (Riau), Suaralira.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya jatuhkan vonis terhadap terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro dan lima Kades masing-masing Suherman, Septian Eko Prasetiyo, Said Usman, Guspan Ardodi dan Rajiskhan dalam perkara pidana pemilu di Pilkada beberapa waktu yang lalu, Rabu (3/2/21). 
 
Masing masing terdakwa dijatuhkan putusan vonis 1 bulan penjara, denda 6 juta rupuah rupiah, subsider 2 bulan Penjara. 
 
Putusan hukuman 6 terdakwa, dibacakan oleh Hakim ketua Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH setelah mendengarkan pembelaan diri yang dibuat tertulis oleh 6 terdakwa, sedangkan pembelaan dua terdakwa diantaranya Kadis PMD Riswidiantoro dan Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dibuat oleh penasihat hukumnya.
 
Selain mendengarkan pembelaan diri 6 orang terdakwa, putusan majelis Hakim juga berdasarkan pertimbangan jawaban pledoi tertulis yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmy Manurung SH didampingi rekannya Febri Erdin Simamora SH dalam sidang Selasa (2/2/2021) serta menjadikan fakta persidangan sebagai pertimbangan membuat putusan dan pembelaan terdakwa sudah kami dengarkan dan jawaban JPU atas pledoi terdakwa.
 
Selanjutnya, Hakim lanjutkan membacakan Putusan hari Rabu (3/2/2021) diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rengat dengan menjatuhkan putusan Kepada masing masing terdakwa 1 bulan penjara dan denda 6 juta rupiah serta subsider 2 bulan penjara, yang dibacakan oleh Hakim ketua Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
 
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua dan saudara Jaksa Penuntut Umu (JPU) serta kepada masing masing terdakwa diberikan kesempatan untuk lakukan upaya Hukum, apakah menerima atau lakukan banding diberikan waktu selama tiga hari kedepanya, "tutupnya. (prs/sl)