Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Pelaku 'Penganiayaan'

Suaralira.com, Lubuk Dalam (Riau) -- Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-Polda Riau kembali amankan pelaku dugaan tindak pidana “Penganiayaan” yang terjadi pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun Sidodadi Rt.001 Rw.003 Kampung empang Baru Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak tepatnya dirumah Korban. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. 
 
Kapolres Siak AKBP RONALD SUMAJA S.I.K melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP JOSEP TUMBUR P. SILABAN S.H, membenarkan penangkapan pelaku “Penganiayaan” yang terjadi pada hari sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun Sidodadi Rt.001 Rw.003 Kampung empang Baru Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak tepatnya dirumah Korban. yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam.
 
Kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Kapolsek Lubuk Dalam mendapatkan Informasi adanya dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh anak tiri terhadap ayah tirinya di Afd. III Kampung empang BAru Kec. Lubuk Dalam. berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Lubuk Dalam AKP JOSEP TUMBUR P. SILABAN, S.H.dan memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA IRSON APRIANTO berserta Anggota untuk mendatangi ke TKP dan melakukan TPTKP. Setelah Sampai ke TKP, PS. Kanit reskrim beserta Anggota menemukan Korban Jumino yang sudah terlentang berlumuran darah terdapat luka Bacokan di Kepala, Leher, Tangan kanan dan kondisi pergelangan tangan kiri yang sudah putus, kemudian langsung melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku. Setelah melakukan Penyelidikan, ditemukan ternyata Pelaku yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah APS umur 29 tahun yang merupakan anak tiri korban, kemudian diduga Pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Lubuk Dalam. 
 
Adapun kronologi nya, pada hari Sabtu Tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib. Korban Jumino pulang ke rumahnya di Afd. III Kampung Empang Baru Kec. Lubuk Dalam, dalam kondisi mabuk langsung marah- marah ke istri korban  Siti. Pelaku APS (anak tiri korban) yang saat itu sedang bersiap mau pergi mancing melihat ibu kandung korban  Siti yang dimara-marahi oleh korban Jumino. Kemudian pelaku  APS langsung menyuruh istri korban. Siti yang juga merupakan ibu kandung pelaku untuk pergi dari rumah. Setelah istri korban  Siti yg merupakan ibu kandung pelaku pergi, pelaku  APS  langsung mengambil parang dari dalam rumah dan membacok korban  Jumino beberapa kali hingga menyebabkan Tangan sebelah kiri Korban putus dan beberapa luka di kepala dan tangan. Kemudian Kapolsek Lubuk Dalam beserta Kanit Reskrim dan Piket SPKT langsung mendatangi TKP dan langsung membawa korban ke RS Efarina. Terhadap tersangka diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam.
 
Barang bukti yang didapat pelaku berupa:
1.1(satu ) Bilah Parang  milik  pelaku APS
 
Selanjutnya terhadap pelaku APS beserta barang bukti tersebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut imbuh Kapolsek Lubuk Dalam menjelaskan. (J Manik/sl)