Langsa (NAD) SuaraLira.com -- Ketua dan Wakil Tuha Peut Gampong Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa dinilai telah melakukan pembohongan pablik terkait masalah rangkap jabatan serta Domisili.
Ironisnya lagi pada beberapa waktu lalu Ketua TPG (Tuha Peut Gampong) Asmiadi dan Wakil Ketua Zainal Arifin ketika diminta klarifikasi
oleh Camat terkait persoalan tidak berdomisili di Gampong tersebut telah mengangkangi Perwal nomor 30 Tahun 2018 tentang rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Tuha Peut.
Menurut Camat Langsa Lama melalui Kasi Pemerintahan Gampong, Ade Wijaya, Saat dikonfirmasi wartawan melalui telephon selulernya, Senin (26/07) mengatakan, pada saat dipanggil, Ketua TPG dan wakil Ketua menjelaskan bahwa wakil Ketua TPG Pondok Kemuning masih berdomisili di Gampong tersebut.
"Berdasarkan keterangan Ketua TPG, kita pihak Kecamatan tidak bisa mengambil tindakan, apa lagi yang memberikan keterangan langsung Ketuanya, meskipun keterangan itu oleh warga Dusun Lestari Gampong Pondok Kemuning dianggap akal akalan Ketua saja", sebut Awi.
Sementara itu salah seorang warga Gampong Pondok Kemuning Edi, saat dikonfirmasi SuaraLira.com di Desanya, Rabu (28/07) mengatakan kalau Zainal memang tidak berdomisili tetap di Pondok Kemuning, bahkan istri Wakil Ketua TPG enggan tinggal di Gampong Pondok Kemuning.
"Bahwa Pemerintahan Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama bahkan Mukim Gampong, seharusnya mengambil tindakan terhadap ketua TPG dan wakil Ketuanya yang secara jelas telah melakukan pembohongan publik karna hal itu menyalahi aturan, apa lagi Zainal saat ini masih menjadi tenaga kontrak pada Satpol PP Kota Langsa, dan bertentangan dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 30 Tahun 2018 Tentang larangan bagi tenaga kontrak, honorer menjabat sebagai perangkat Gampong," ucap Edi.
Sementara itu Ketua Tuha Peut Gampong Pondok Kemuning ketika di konfirmasi wartawan di Kantor Sekretariat tidak berada di tempat namun di coba melalui telphon selulernya (Hp) tidak ada jawaban. (ws/sl)