Status Narapidana Inkracht di Rutan Sialang Bungkuk Dipertanyakan, Kepala Rutan Belum Beri Jawaban Substantif

PEKANBARU, Suaralira.com — Transparansi pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk kembali menjadi perhatian. Kali ini, pertanyaan mengenai status penghuni yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum mendapatkan penjelasan substantif dari Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Erwin Siregar.
 
Sebelumnya, Tim Media Suaranews86.com, LintasRiauNews.com, dan Bandamuaonline.com telah menyampaikan permohonan konfirmasi terkait jumlah keseluruhan penghuni Rutan, jumlah tahanan yang masih menjalani proses peradilan, serta jumlah narapidana yang telah berstatus inkracht, termasuk dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
 
Dalam tanggapannya, pihak Rutan menyampaikan bahwa pelayanan terhadap warga binaan dan keluarga berjalan dengan baik. Pihak Rutan juga menyebut telah menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Riau dan pusat dalam rangka pengawasan pelayanan publik.
 
Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan mengenai data penghuni berdasarkan status hukum serta dasar penempatan narapidana yang telah inkracht masih belum memperoleh jawaban spesifik. Konfirmasi lanjutan juga telah disampaikan kepada Erwin Siregar, tetapi belum mendapat tanggapan.
 
Publik Berhak Mengetahui Penjelasan yang Transparan
 
Persoalan ini penting untuk dijelaskan agar masyarakat tidak keliru memahami fungsi Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
 
Secara umum, Rutan menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan yang menjalani proses peradilan, sedangkan Lapas menjalankan fungsi pembinaan narapidana. Meski demikian, penempatan narapidana yang telah inkracht di Rutan tidak serta-merta merupakan pelanggaran, karena harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum, administrasi, dan kondisi konkret yang berlaku.
 
Karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah berapa jumlah penghuni yang telah berstatus narapidana, apa alasan mereka masih berada di Rutan, serta bagaimana mekanisme administrasi dan pemindahan yang diterapkan.
 
Terlebih, informasi mengenai masih adanya penghuni perkara Tipikor yang disebut telah inkracht di Rutan Sialang Bungkuk juga memerlukan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.
 
BASMI Riau Diharapkan Ikut Mengawal Transparansi
 
Persoalan tersebut juga relevan menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil, termasuk Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau yang dipimpin Fadli Akbar.
 
Dalam konteks pengawasan publik, BASMI Riau dapat mendorong keterbukaan informasi mengenai administrasi penghuni, kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, serta kepatuhan pengelolaan Rutan terhadap peraturan perundang-undangan.
 
Khusus untuk perkara Tipikor, transparansi administrasi dan kepastian status hukum menjadi penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap narapidana berdasarkan jenis perkara atau latar belakang tertentu.
 
Sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya perlakuan istimewa atau pelanggaran di Rutan Sialang Bungkuk. Hal yang diperlukan adalah penjelasan berbasis data dan aturan, disertai pengawasan oleh lembaga yang berwenang.
 
Menunggu Penjelasan Kepala Rutan dan Ombudsman
 
Tim media tetap membuka ruang bagi Kepala Rutan Sialang Bungkuk, Erwin Siregar, untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.
 
Ombudsman RI Perwakilan Riau juga diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai ruang lingkup pengawasan pelayanan publik di Rutan, termasuk apakah aspek administrasi penghuni dan penempatan narapidana masuk dalam pemeriksaan yang pernah dilakukan.
 
Dasar hukum yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sesuai batas informasi yang dapat dibuka.
 
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pelayanan berjalan baik, melainkan penjelasan yang menjawab persoalan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Sebab, transparansi administrasi pemasyarakatan merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan publik dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Zha)