Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Polres Tebingtinggi melalui unit III Tipidter yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif SH SIK MH Bersama Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara (BPN Provsu) melakukan pengukuran objek lahan di Dusun III Dolok Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (3/8).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada media mengatakan, pengukuran tersebut untuk mencari titik koordinat terhadap objek/lokasi yang dikuasai/diserobot oleh kelompok Bajayu Kompak atas lahan milik PT CAS di Bandar Khalipah Serdang Bedagai.
Pengukuran objek lahan tersebut, lanjut Agus Arianto, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/VI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Juni 2021 dan Sp. Tugas Nomor : Sp.Gas/309/VI/2021/Reskrim, tanggal 07 Juni 2021 serta Sp.Lidik Nomor : Sp.Lidik/340/VI/2021/Reskrim, tanggal 7 Juni 2021,” yang di hadiri Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, pihak BPN Provsu, Kapolsek serta Camat Bandar Khalipah, Kepala Desa Kayu Besar, PH Bajayu Kompak, Pimpinan Bajayu Kompak beserta Anggota, dan Pihak PT CAS. "Ucapnya.
"Semuanya berjalan dengan aman dan kondusif. "Ujarnya mengakhiri. (Hms/J Manik/sl)