Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di simpang balok kecamatan Simpang kanan, dua pelaku yang salah satu pelaku masih di bawah umur berhasil dibekuk tim opsnal SatRes Narkoba Polres Rokan Hilir, dengan barang bukti butir kristal di duga sabu- sabu dengan berat 4,21gram.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Minggu (15/8) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkarkan kedua pelaku, RY (42) warga rawa mulia simpang balok Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, sedang salah satu tersangka berinisial ORS masih di bawah umur merupakan warga Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
Lanjut AKP Juliandi, kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa di salah satu rumah Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, tepatnya di daerah simpang balok Kec Simpang Kanan Kab Rohil. Menindaklanjuti informasi tersebut, SatRes Narkoba Polres Rokan Hilir langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan.
Tepat pada Hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekitar jam 20.00 wib dilakukan penggrebekan di Rumah RY dengan didampingi oleh Ketua RT dan RW, berhasil diamankan 1 orang perempuan RY dan anak dibawah umur didalam kamarnya. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) alat hisap bong, dan 4 (empat) buah Korek api.
Pelaku menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik seseorang dengan panggilan "TOMPUL" (dalam lidik), yang mana memberikan ke ORS untuk di jualkan seharga Rp 2.000.000. Sebelum dijualkan, Narkotika jenis sabu tersebut sempat digunakan Oleh kedua pelaku.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti 1 (satu) paket plastik bening sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah Alat hisap bong, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah, 4 (empat) buah Korek api di bawah kepolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut, "tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)