Tabrakan Yamaha NMAX Versus Honda CB150R di Simpang Upah, Dua Orang Tewas Dalam Insiden

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Dua orang dikabarkan meninggal dunia akibat insiden tabrakan kenderaan roda dua, antara Yamaha Nmax dengan Honda CB150R, di Simpang Upah Kecamatan Karang Baru, Aceh tamiang. 
 
Insiden yang menewaskan kedua pengendara tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali SIK melalui Kasubag Humas IPTU Untung Sumaryo pada Suaralira.com, Selasa (24/08/2021). 
 
Dalam insiden pukul 17.00 Wib, Senin (23/08), terang IPTU Untung, pengendara sepeda motor Yamaha Nmax BL 5253 LBE bernama Afdhalul Akbar (22) Mahasiswa, warga Dusun Lamcot Desa Lamcot Kec. Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, yang dikabarkan meninggal dunia bersama rekan yang di boncengnya Suriadi mengalami luka ringan dan telah dirawat di RSUD Aceh Tamiang, diduga tidak mengenakan Helm. 
 
Pengendara berikutnya yang juga meninggal dunia, adalah Khairul Umam (25) laki-laki, juga Mahasiswa, Warga Dusun Seulanga, Desa Kampung Besar Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, mengenderai sepeda motor Honda CB150R BL 6860 UU
 
Kronologi kecelakaan tersebut sebelumnya, satu unit sepeda motor Honda CB150R BL 6860 UU yang dikendarai Khairul Umam melaju dari arah Sungaiyu menuju ke arah Desa Upah dengan kecepatan sedang menggunakan jalur sebelah kiri. Selanjutnya, sesampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tiba-tiba dari arah berlawanan melaju satu sepeda motor Yamaha N Max BL 5253 LBE yang dikendarai Sdr Afdhalul Akbar berboncengan dengan Sdr Suriadi melaju dengan kecepatan tinggi, diduga mencoba ingin mendahului satu Mobil penumpang yang melintas dan tidak diketahui nomor polisinya. 
 
Diduga, sepeda motor N Max dikarenakan saat mendahului berada di jalur sepeda motor Honda CB150R maka kecelakaan tersebut tidak dapat terhindarkan, sehingga terjadilah insiden tabrakan antara sepeda motor Honda CB150R dengan  sepeda motor N Max yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.
 
Saat ini Insiden kecelakaan, kata Kasubag Humas IPTU Untung, dalam penyelidikan pihak berwajib yakni Satlantas Kepolisian Resor Aceh Tamiang. Dan untuk pasal yang disangka kan dalam peristiwa kecelakaan tersebut, diduga melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. 
 
Guna proses hukum lebih lanjut kedua kendaraan yang mengalami insiden yang dalam kondisi rusak, telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang, "tutupnya. 
 
Pantauan media ini di tempat kejadian di Simpang Upak jalan Lintas Banda Aceh- Medan Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, posisi TKP berada di jalan lurus, jalur satu beraspal dan sedikit bergelombang. Selain itu di TKP diduga tidak terpasang rambu-rambu lalulintas. (Tarmizi Puteh/sl)