Rokan Hilir, Suaralira.com -- Kinerja Sat Narkoba Polres Rokan Hilir layak mendapatkan apresiasi dalam pengungkapan narkotika yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, kali ini tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kali berhasil membekuk SA (31) residivis warga Merpati Desa Balam Sempurna Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir dan VS (34) warga Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Sedang RS (32) warga Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir berhasil meloloskan diri (DPO), diduga saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga ekstasi sebanyak 170 butir.
Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (24/8) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
Juliandi memaparkarkan, berdasarkan informasi dilapangan bahwa di Balam KM 22 Desa Bangko Sempurna sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir segera melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy.
Tepat pada Hari Sabtu (21/8) sekitar jam 19.30 wib berhasil diamankan laki-laki SA dan barang bukti di duga narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sekitar 20 (dua puluh) butir.
Berdasarkan pengakuannya bahwa eksatasi tersebut di peroleh dari VS dengan tujuan untuk di jual.
Maka dilakukan pengembangan ke balam KM 26 dan berhasil mengamankan VS, yang mana bekerja sama dengan RS (DPO) dalam hal penjualan narkotika.
Sekira pukul 23.00 melakukan penggeledahan di rumah RS di dampingi oleh Ketua RT setempat, berhasil di amankan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 150 (seratus lima puluh butir).
Lanjut AKP Juliandi dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik bening di duga berisi narkotika jenis ekstasi warna biru berlogo lumba-lumba sebanyak 20 (dua puluh) butir, 3 (tiga) plastik bening berisi 50 butir setiap plastiknya, di duga berisi narkotika jenis ekstasi warna biru yang berlogo lumba-lumba, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk Xiaomi warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah KTP atas nama RIKI SAPUTRA, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam kombinasi biru, selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong kepolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)