PEKANBARU, SUARALIRA.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhi vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa Zuaxza Gurning alias Caca pembunuh anggota Kostrad. Pihak keluarga Zuaxza tidak terima dan menjerit histeris atas putusan tersebut.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Suhanuddin. Hakim menyatakan, terdakwa Caca sesuai fakta terbukti bersalah melanggar Pasal 338 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Terdakwa terbukti dengan sengaja membunuh anggota Kostrad Kopda Dadi Santoso yang sedang bertugas di Posko Kesehatan saat Riau dikepung asap tahun 2015 lalu.
"Dengan ini majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Sahanuddin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (15/11/2016) malam.
Mejelis hakim berpendapat hal yang memberatkan adalah terdakwa Caca tidak menyesali perbuatanya yang telah membunuh Kopda Dadi. Ditambah lagi, tidak ada itikad baik karena terbukti usai membunuh terdakwa sempat kabur yang akhirnya berhasil dibekuk Polresta Pekanbaru.
Atas putusan tersebut, pihak keluarga terdakwa yang selama ini setia mengikuti persidangan sepertinya tidak bisa menerima. Pihak keluarga pun usai dibacakan putusan menjerit histeris di ruang persidangan.
"Ini putusan tidak adil, tanggung kalian nanti di akhirat," teriak seorang wanita dari keluarga terdakwa.
Suasana semakin gaduh, ketika sejumlah wartawan mencoba mengabadikan keributan usai putusan itu. Pihak keluarga terdakwa sepertinya tidak terima diliput. Sempat terjadi dorong mendorong dengan sejumlah wartawan.
Suasana bisa dikendalikan, ketika Polisi Militer (POM) TNI AD menenangkan suasana. Dalam persidangan ini pihak POM AD memang selalu memberikan pengawalan. Suasana pun akhirnya tenang, dan terdakwa Caca pun digiring ke mobil tahanan jaksa.
Pihak JPU sendiri atas putusan itu menyatakan banding. Sebab putusan majelis hakim lebih ringan 6 tahun dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Hal yang sama juga disampaikan pihak pengacara terdakwa yang juga menyatakan banding.
Dalam kasus yang sama, mejelis hakim lebih dahulu menjatuhi vonis kepada Andi Firmansyah dengan hukuman 12 tahun penjara yang bersama-sama Caca melakukan pembunuhan. Mereka sama-sama membunuh Kopda Dadi di lokasi Purna MTQ di Jl Sudirman, Pekanbaru 26 Oktober 2015 lalu.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat ada kegaduhan di sekitar Posko Kesehatan untuk korban asap di Pekanbaru. Subuh dini hari itu, Caca Gurning dan Andi sedang mengejar kelompok lain yang lari ke dekat Posko Kesehatan.
Melihat hal itu, Kopda Dadi bersama anggota TNI lainnya yang tidak berpakaian dinas mencoba mencari tahu gerangan apa yang terjadi subuh buta ada keributan.
Caca Gurning bersama Andi saat itu berada dalam mobil. Kopda Dadi berjalan menuju ke arah mobil yang ditumpangi keduanya. Tapi, saat itu Caca Gurning memerintahkan Andi selaku sopir untuk menabrak Kopda Dadi.
Dengan mobil Kijang Kapsul, Andi tancap gas dengan sengaja menabrak Kopda Dadi yang terseret beberapa meter. Anggota Tim Kesehatan Kostrad yang mestinya hari itu merupakan tugas terakhirnya di Riau, tewas ditempat.
Usai membunuh, kedua pelaku melarikan diri. Sejak itu keduanya dinyatakan buron. Belakangan keduanya berhasil dibekuk dengan waktu yang berbeda. Untuk Caca saat ditangkap, pihak kepolisian sempat memberikan timah panas di kakinya. (dtc/sl)