Rokan Hilir, Suaralira.com -- Penanaman Pipa Minyak Blok rokan yang akan dilakukan oleh PT. Pertamina GAS di daerah Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir menuai penolakan oleh masyarakat dimana tidak disertainya ganti kerugian tanah oleh pihak PT. Pertamina GAS.
Pihak PT. Pertamina GAS hanya baru memberikan ganti kerugian terhadap tanaman dan bangunan yang berada di tanah masyarakat dan ada juga yang belum diberikan ganti rugi terhadap tanah yang dimiliki masyarakat, dimana tanah yang dimiliki masyarakat berada atau berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatra, Rohil.
"Dari beberapa warga disini sebagian hanya diberikan ganti rugi tanaman dan sedikit bangunan namun belum ada etikad baik dari PT. Pertamina GAS untuk melakukan ganti untung tanah masyarakat yang digunakan" Ungkap Rahmat warga Kecamatan Bangko Pusako.
Menurut warga permasalahan ini telah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Bupati Rokan Hilir, Sekda Rokan Hilir, Kaporles Rokan Hilir, Kepala BPN Rokan Hilir, Asisten 1 dan Asisten 2 Rokan Hilir, Kabag Tapem Rokan Hilir, Perwakilan Land Matter/PGPA PT Cevron Pasifik Indonesia serta Perkopincam Kecamatan Bangko Pusako.
Dari hasil mediasi menyebutkan lahan yang digunakan sebagai jalur Penanaman Pipa minyak Blok Rokan adalah lahan milik Negara (BMN) dan pihak PT. Pertamina GAS tidak bisa melakukan pergantian lahan karena sudah terdaftar dalam Barang Milik Negara (BMN).
Saat mediasi masyarakat kaget karena baru mengetahui dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik masyarakat sesuai yang telah di sampaikan pada saat Mediasi adalah berdasarkan, SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959;, SK Gub. No. 216/48/59 tanggal 17 November 1959, Surat Gub. No. 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960;, SK Gub. No. 171/25/60 tanggal 17 Oktober 1960; SK Gub. No. 11980/16-1814 tanggal 28 September 1974; dimana Surat Keputusan ini juga menjadi Polemik di daerah Dumai dan menuai kecaman.
Penasehat Hukum dari masyarakat setempat, Suardi menilai jika surat keputusan ini dijadikan dasar PT Pertamina Gas untuk melakukan Penanaman Pipa Minyak Blok Rokan dilahan milik masyarakat tidaklah tepat, dikarenakan didalam surat tidak ada menyebutkan di wilayah jalan Bangko Permata Rokan Hilir, dimana di dalam surat keputusan Gubernur Tahun 1959 menyebutkan wilayah kerja dari Pekanbaru melalui Minas dan duri sampai ke Dumai sepanjang lebih kurang 180 Kilometer, tidaklah melalui lahan tanah masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata dan Bangko Jaya.
"Terhadap SK tersebut Belum pernah di lakukan sosialisasi sebelumnya kepada Masyarakat. Bahwa Berdasarkan aturan yang ada pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pertamina dilaksanakan untuk membangun infrastruktur minyak dan gas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”). Ungkap Suardi kepada wartawan. Sabtu (04/09)
Suardi melanjutkan, yang dimaksud dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan Bangsa, Negara, dan Masyarakat yang harus diwujudkan oleh Pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran Rakyat (Pasal 1 angka 2 jo. angka 6 UU 2/2012).
"Soal pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam Pasal 121 UU Cipta Kerja, berdasarkan keterangan Taufiqulhad Staf Khusus dan Jubir Kementian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja "Dalam konsultasi/Mediasi tersebut harus semua pihak sepakat, Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apapun di atas lahan rakyat tersebut," Hal ini juga di Pertegas oleh Suardi selaku Pengacara dari Perwakilan masyarakat Bangko Permata.
"Menurut hemat kami tidak apa satupun Undang undang yang menyebutkan klien kami tidak bisa mendapatkan ganti kerugian akan tanah yang di milikinya bertahun tahun berdasarkan aturan yang ada, Undang Undang menyebutkan wajib melakukan Pergantian kerugian tanah masyarakat jika tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan umum, dan nominalnya berdasarakan musyawarah sesuai kesepakatan kedua belah pihak, dan tidak bisa Surat Keputusan Gubernur mengenyampingkan Undang undang dimana secara Hirarki Perundang undangan lebih Tinggi Undang undang dari pada Surat Keputusan ataupun surat yang dibawahnya" ungkapnya
Serta di tambah lagi dalam Putusan Pengadilan Negeri Siak dalam perkara Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak selaku Pelaksana Pengadaan Jalan Tol Pekanbaru Kandis dalam Pokok perkara sama terkait SK Gub. No. 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959 dll, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak pernah meminta Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Ganti Kerugian Tanah mayakarat tertanggal 31 Juli 2017 yang kesimpulannya pada point 4 berbunyi: “diberikan ganti rugi kepada warga yang memiliki tanda bukti hak berupa sertifikat, SKT/SKGR yang menguasai selama 20 tahun terus menerus tanpa gangguan atau keberatan pihak lain di lokasi tanah konsensi PT CPI Tersebut, sedangkan yang menguasai kurang dari 20 Tahun tidak dapat diberikan ganti Rugi tanahnya” (Termuat dalam halaman 21, putusan No Nomor 37/Pdt.G/2018/PN.Sak).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam Pasal 5 pemilik tanah baru wajib melepaskan tanahnya setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap"
"Berdasarkan fakta hukum diatas sudah sepantasnya klien kami (masyarakat) diberikan ganti kerugian atas tanah yang dimilikinya dikarenakan sangat berdasarkan hukum yang berlaku untuk mendapatkan haknya, tidak hanya tanaman dan bagunan, hal yang paling pokok tanahpun di wajibkan diganti jika Negara ingin membangun diatas tanah milik masyarakat dikarenakan belum pernah dibatalkan secara hukum atas hak atas tanah milik klien kami tersebut. Dan kami juga akan Melakukan Upaya hukum apapun Jika pihak PT Pertamina Gas tidak melakukan ganti rugi terhadap tanah milik klien kami dan kami telah menyiapkan 10 Pengacara untuk membela Hak hak masyarakat di Kepenghuluan Bangko Permata" Tegas Suardi, Pengacara Masyarakat Desa Bangko Permata. (sl)