BAGANSIAPIAPI (RIAU), suaralira.com - Kabupaten Rokan Hilir pernah populer. Untuk sektor perikanan. Ini catatan untuk Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yang harus didukung semua pihak. Karena sektor perikanan semakin.
Perlunya kembali mendongkrak sektor perikanan sebagai program prioritas. Karena sektor perikanan memiliki potensi untuk meningkatkan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir.
Tentu saja, sektor ini dapat terwujud dengan partisipasi bersama yang terkait dan semua pihak ikut serta dilibatkan. Selain dinas perikanan, kemudian, program ini harus dijalankan dengan baik, serta tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Perikanan Rokan Hilir, Provinsi Riau memberikan bantuan alat tangkap nelayan jenis rawai kepada Kelompok Nelayan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, di Kantor Dinas Perikanan Rohil, Jalan Komplek Perkantoran Batu Enam, Jumat (10/05/2019) kemarin.
Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Rokan Hilir, Ir Muhammad Amin melalui Kepala Bidang (Kabid) alat tangkap, Edi Azriadi S.Pi di dampingi oleh pejabat Dinas Perikanan, Deni Arif.
Di kesempatan itu, Edi Azriadi mengatakan, Bantuan alat tangkap jenis rawai di berikan kepada kelompok nalayan Kecamatan Bangko.
Menurutnya, para nelayan yang mendapatkan bantuan diharapkan dengan bantuan pemerintah ini supaya nantinya bisa meningkatkan penghidupan para nelayan.
“Kita harapkan bantuan alat tangkap yang diberikan dapat di manfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat nelayan. Dengan adanya penambahan alat tangkap ini diharapkan nanti hasil pendapatan nelayan akan lebih meningkat," kata Edi Azriadi didampingi Deni Arif S.Pi.
Alat tangkap yang diserahkan Dinas Perikanan Rokan Hilir, diantaranya Rawai mata pancing no 7 sebanyak 70 kotak, Tali Ris sebanyak 140 Kg, Pelampung ukuran besar 70 buah, Perambut 70 gulung, dan Ember 35 buah.
Prikanan Rohil Terima 3.000 BPAN
Dinas Perikanan di Rokan Hilir sedang melakukan pendataan bagi para nelayan Rokan Hilir, Provinsi Riau. Para nelayan rencana akan mendapat Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN)
"Tahun ini Rohil kembali mendapatkan BPAN sebanyak 3.000 nelayan dan sekarang sedang dilakukan pendataan," terang Kadis Perikanan Rohil Muhammad Amin, (10/05/2019) di Bagansiapiapi.
Bantuan BPAN ditujukan bagi para nelayan yang belum pernah mendapatkan asuransi, dan bagi nelayan yang telah menerima sebelumnya tidak bisa mendaftar kembali.
"Yang sudah menerima tidak boleh lagi ikut, karena yang sudah menerima tahun lalu sudah menjadi asuransi mandiri," jelasnya.
Amin menambahkan, persyaratan bagi penerima bantuan BPAN tersebut, adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan baik menggunakan kapal maupun tidak ,namun bagi nelayan yang menggunkakan kapal hanya sebatas 10 GT ke bawah.
"Yang jelas mereka yang bekerja serta mata pencarian pokoknya adalah nelayan baik nelayan kecil, tradisional, nelayan buruh serta nelayan pemilik, namun untuk nelayan pemilik yang bersangkutan langsung melakukan penangkapan ikan," katanya.
Lanjutnya, nelayan tersebut tidak menggunakan alat tangkap terlarang, namun yang bersangkutan bisa mendapatkan dengan syarat membuat surat perjanjian akan mengganti alat tangkap yang di pakai.
"Kalau di KTP nya status pekerjaan nya bukan nelayan maka yang bersangkutan harus mengambil surat keterangan dari lurah maupun kepenghuluan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan nelayan," terangnya lagi.
Saat ini dinas perikanan telah mengumpulkan para penyuluh agar melakukan pendataan serta mengumpulkan berkas pendaftaran para nelayan. Selain itu Amin menghimbau para nelayan segera melakukan pendaftaran.
"Siapa yang mendaftar lebih awal maka mereka nantinya yang akan mendapatka sesuai dengan porsi yang kita dapat," ungkapnya.
Dari segi manfaat, jelas kadis, jika nelayan mengalami kecelakaan maupun meninggal akan mendapatkan santunan dari asuransi.
"Jika meninggal dalam pekerjaan yang dilakukan, maka ikan akan mendapatkan asuransi sebesar RP 200 juta, namun jika meninggal karena itu akan dapat 160 juta. Dan disesuaikan dengan umur, jika petani yang meninggal dunia dengan usia sudah tidak produktif makanya, besarannya tidak 160 juta juga akan di sesuaikan dengan pihak asuransi, karena batas produktif sampai usia 65 tahun, "urainya. (advantorial)