Kapak 212 Penggal Kepala Bocah Yang Masih Duduk Dibangku SLTA, Akhirnya Diamankan Polres Inhu

RENGAT, Suaralira.com -- Belum lama ini Hebohnya Warga masyarakat Desa penyaguan diareal PT PAL Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu atas ditemukanya  kepala yang yang udah terpisah di areal perkebunan kebun sawit, Senin (30/8/2021) lalu milik PT PAL. 
 
Usut punya usut pembicaraan dari mulut ke mulut ternyata bahwa korban dengan kepala terpisah tersebut adalah dan diketahui korban adalah B yang masih berusia 13 tahun yang merupakan warga setempat yang masih pelajaran. 
 
Dalam keterangan saat Konferensi Pers di Mapolres Inhu Jum'at (10/9/2022) Kapolres Inhu AKBP Backhtiar Alponso SIk MSi menyampaikan Berawal dari korban sebelumnya minta izin kepada orang tuanya pada Jumat (27/8/2021) sekitar tengah hari korban pamit untuk keluar bermaksud bermain geam didaerah yang kuat sinyalnya tak lama korban bermain korban karena lapar sempat pulang makan siang, akan tetapi korban setelah makan siang pergi lagi untuk bermain. 
 
Korban sempat bermain dilokasi dimana korban bermain geam  melintas secara tidak ada janji pertemuan korban bertemu dengan pelaku saling bertatap muka yang tajam, antara korban dan pelaku sempat berkelahi dengan mengeluarkan kata kata kasar antara korban dengan pelaku, "kata Kapolres. 
 
Ntah bagaimana pelaku diam dan pelaku pergi akan tetapi pelaku PM (29) kemudian kembali lagi untuk kemudian mengajak korban dengan ramah untuk pergi memancing bersama akhirnya korban menyetujui. 
 
"Dikatakan Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK Jum'at (10/9/2021) saat press release ternyata pelaku mengajak korban mancing rupanya berbuntut panjang belum lagi sempat dilokasi mancing sekitar 100 atau150 meter pelaku menghujami sebuah kapak ke dada kanan korban, namun korban sempat lari. "Katanya.
 
Dijelaskan Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadila, PS Paur Humas Aipda Misran, dalam melakukan penyidikan awalnya Polisi kesulitan untuk mengungkap, karena pelaku tak mengakui perbuatan pembunuhan tersebut dan pelaku beralibi dan mengarahkan tuduhan kepada orang lain, hingga polisi harus memanggil yang ditujukan untuk diambil keterangan sebagai saksi. 
 
Pengungkapan kasus pembunuhan ini sedikit rumit akan tetapi atas informasi dan bantuan Jatanras Polda Riau, akhirnya pelaku yang mengalihakan kepada orang lain akhirnya mengaku dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pelaku tersebut. 
 
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka melakukan hal secara tunggal dan perbuatan tersangka tersebut karena sakit hati kepada orang tua korban dan korban karena selalu berkata kasar kepada tersangka, "ucap kapolres. 
 
"Akhir melakukan pembunuhan, supaya tidak dilihat orang tersangka menutup tubuh korban dengan pelepah sawit dan selanjutnya tersangka mencari sumber air untuk membersihkan tubuhnya di sungai termasuk kapak dan sarung tangan, yang sudah banyak berlumuran darah segar korban, "terang Kapolres."
 
Ditambahkan Kapolres dalam proses pemeriksaan oleh penyidik tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dengan orang tua korban dan korban sudah direncanakan dari hasil pembuktian dan fakta dilapangan terbukti tersangka melakukan pembunuhan menggunakan sarung tangan, kapak dan pelaku sempat penutup mulut korban sebelum dihabisi tersangka.
 
Sebagai kronologi kejadian diterangkan Kapolres Pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, PM diminta datang dan hadir ke Polres Inhu guna dilakukan pemeriksaan dan  penyelidikan terkait temuan mayat tampa kepala yang bernama inisial B pada hari Senin sekitar pukul 09.00 Wib di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal Kab Inhu membuat masyarakat Desa tersebut menjadi Heboh. 
 
Dari pengembangan oleh pihak penyidik diketahui serta berdasarkan informasi di lapangan ditemukan bahwa PM pernah lakukan jual beli handphone, diketahui pada hari Jum"at (27/8/2021) sekitar pukul 14.00 wib.
 
Kemudian Sabtu tanggal 04 September 2021dilakukan pengembangan atas kejadian pembunuhan tersebut diperkirakan tas kegigihan pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 Wib tepatnya di areal kebun Blok B16 Divisi I PT PAL didapati petunjuk yang mengarah kepada sdr PM selanjutnya PM diamankan dan dibawa ke Polres Inhu guna dimintai keterangan lebih lanjut. 
 
Terang saja akhirnya PM mengakui perbuatannya bahwa dirinya pelaku pembunuhan terhadap korban Ba yang ditemukan tanpa kepala di Areal kebun Blok B16 Divisi I PT Panca Agro Lestari Desa Penyaguan Batang Gansal Kab Inhu.
 
Terhadap sdr PM dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut dengan menetapkannya sebagai Tersangka terhadap kasus Pembunuhan dan atau Kekerasan terhadap Anak di bawah Umur.
 
Akibat dari perbuatan Tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) jo 76c uu no 35 thn 2014 perubahan uu no 23 thn 2002, ttg perlindungan anak dan 340 atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara, "tambahnya (Pras/sl).